Diduga Kalah Judi Slot, Pria di Kendari Tega Aniaya dan Ancam Istri Pakai Pisau Dapur
Deliksultra.com, Kendari — Warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, dikagetkan dengan aksi penganiayaan dan pengancaman yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berniat menyelamatkan diri dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban diketahui bernama Wa Gu (40). Ia menjadi korban penganiayaan dan pengancaman menggunakan pisau dapur oleh suami sirinya sendiri di kediaman mereka yang berlokasi di kos-kosan Lorong Putri, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua.
Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah korban secara langsung menghubungi layanan kepolisian untuk meminta pertolongan emergency.
Berdasarkan keterangan awal korban kepada pihak kepolisian, perselisihan tersebut diduga dipicu oleh masalah finansial. Terduga pelaku emosi setelah mengalami kerugian akibat kalah bermain judi online jenis slot.
Pelampiasan kekecewaan pelaku berujung pada tindakan kekerasan fisik dan ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur, Wa Gu langsung melarikan diri keluar dari area tempat tinggal mereka dan mencari perlindungan.
Usai melarikan diri untuk menyelamatkan diri, korban kemudian menghubungi Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra. Korban meminta pengawalan petugas untuk kembali ke tempat kos guna mengambil barang-barang berharga miliknya.
Langkah ini diambil korban lantaran khawatir barang-barang miliknya akan dijual secara sepihak oleh pelaku untuk menutupi kekalahan judi slot tersebut.
Menerima laporan warga, personel Tim Patroli Perintis Presisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Lorong Putri. Petugas mendampingi proses evakuasi barang-barang pribadi milik korban agar tidak terjadi konflik susulan.
Setelah situasi di lokasi berhasil diamankan dan barang pribadi korban dievakuasi, petugas kepolisian langsung mengantarkan Wa Gu ke kediaman keluarganya yang lebih aman.
Untuk penanganan perkara lebih lanjut, pihak Dit Samapta Polda Sultra mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi resmi di Mapolresta Kendari agar tindakan penganiayaan dan pengancaman tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : Salman







