BSI Tegaskan Tak Terkait Sengketa Lahan di Kendari, Bantah Tudingan Danai Mafia Tanah
Deliksultra.com, Kendari – Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kendari MT Haryono memastikan tidak memiliki hubungan apa pun dengan sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Sulawesi Tenggara di kantor BSI, Selasa (28/7/2026). Dalam demonstrasi itu, massa mengaitkan BSI dengan dugaan pendanaan terhadap aktivitas yang mereka sebut sebagai penyerobotan lahan.
Branch Manager BSI KCP Kendari, Irwanto Azis, menepis seluruh tudingan tersebut. Menurutnya, BSI tidak pernah terlibat dalam persoalan kepemilikan maupun sengketa atas bidang tanah yang dipersoalkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa BSI tidak terlibat dalam sengketa tanah tersebut, apalagi disebut mendukung penyerobotan tanah,” kata Irwanto saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, tuduhan bahwa BSI mengucurkan pembiayaan untuk lahan yang disengketakan tidak benar. Pihak bank, kata dia, siap menunjukkan data yang dimiliki apabila diperlukan untuk membuktikan tidak adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.
Irwanto juga memberikan penjelasan mengenai pemasangan logo BSI pada umbul-umbul di lokasi yang dipermasalahkan. Menurutnya, penggunaan logo tersebut hanya berkaitan dengan kerja sama bisnis bersama pihak pengembang dan sama sekali tidak berkaitan dengan status hukum lahan.
“Kalau soal logo BSI di umbul-umbul, itu karena kami bermitra dengan developer. Tidak ada kaitannya dengan soal tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut hasil komunikasi setelah aksi demonstrasi menghasilkan kesepakatan bersama yang menegaskan bahwa BSI bukan bagian dari sengketa tersebut.
“Jadi tuduhan pedemo tidak terbukti dan telah sepakat menandatangani surat pernyataan bersama bahwa BSI sama sekali tidak terlibat, tidak ada kaitannya dalam urusan sengketa lahan yang dimaksudkan,” tegasnya.
Sementara itu, polemik kepemilikan lahan juga sebelumnya telah dijelaskan oleh kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto. Ia menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan aset milik kliennya, Busi, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih sah secara hukum.
Menurut Oldi, seluruh tahapan transaksi jual beli dilakukan sesuai prosedur hukum dengan pendampingan penasihat hukum. Bahkan sebelum transaksi diselesaikan, calon pembeli diberi kesempatan selama 14 hari untuk melakukan pematangan lahan guna memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.
“Selama proses itu tidak ada satu pun pihak yang datang mengajukan klaim atau menghentikan pekerjaan. Setelah dipastikan aman, barulah jual beli dilanjutkan,” ujar Oldi, Sabtu (25/7).
Ia menambahkan, hingga kini SHM Nomor 04365 atas nama Busi belum pernah dibatalkan, baik melalui keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oldi juga mengungkapkan bahwa objek tanah tersebut sebelumnya pernah disengketakan di pengadilan. Namun, gugatan itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil yang diajukan.
Karena itu, ia mengingatkan agar penyebutan istilah mafia tanah tidak digunakan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tuduhan tersebut harus didukung alat bukti dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Label mafia tanah adalah tuduhan serius yang tidak boleh dilontarkan sembarangan. Harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya, jangan sampai justru menjadi pencemaran nama baik. Kita semua harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Reporter : Dandi







