PT CNI Masuk Lima Besar Perusahaan Tambang Paling Patuh Pajak di Sultra
Deliksultra.com, Kendari – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali mencatatkan kinerja positif dalam aspek kepatuhan perpajakan. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu berhasil menempati peringkat ketiga sebagai perusahaan tambang dengan tingkat kepatuhan pajak daerah terbaik di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Triwulan I 2026.
Data tersebut berdasarkan evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra terhadap kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Penilaian dilakukan dengan melihat ketepatan waktu dan konsistensi perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya setelah besaran pajak ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, Laode Mahbub, mengatakan hanya sebagian perusahaan tambang di Sultra yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Dalam daftar perusahaan dengan kepatuhan terbaik, posisi pertama ditempati PT Vale Indonesia Tbk Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa melalui kontraktor tambangnya, PT Pama. Peringkat kedua diraih PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), sementara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berada di urutan ketiga.
Adapun posisi keempat ditempati PT Satria Jaya Sultra (SJS), sedangkan PT Ifishdeco Tbk melengkapi lima besar perusahaan tambang paling patuh membayar pajak daerah di Sulawesi Tenggara.
Laode menjelaskan, indikator utama dalam penilaian tersebut adalah kesigapan perusahaan dalam melunasi kewajiban pajak tanpa harus menunggu tindakan penagihan atau menghindari pembayaran. Sikap kooperatif perusahaan juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.
Di sektor pertambangan, objek pajak yang diawasi Bapenda meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB). Ketiga jenis pajak tersebut dinilai memiliki kontribusi penting terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda Sultra juga terus mendorong seluruh pelaku usaha pertambangan agar semakin memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui capaian tersebut, PT CNI menjadi salah satu perusahaan yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sekaligus berkontribusi terhadap upaya pemerintah meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pertambangan di Sultra.
Reporter : Andri







