PT Toshida Bantah Tambang Ilegal di Pomalaa, Kuasa Hukum Klaim Semua Izin Lengkap
Deliksultra.com, Kolaka – Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, menegaskan perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, telah menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah polemik terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya desakan dari sejumlah kelompok masyarakat adat yang meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia. Desakan tersebut muncul karena perusahaan dituding melakukan aktivitas pertambangan di area hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Menurut Asdin, tudingan tersebut tidak berdasar karena perusahaan telah memiliki seluruh dokumen legalitas yang dipersyaratkan pemerintah. Salah satu buktinya yakni terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menjelaskan, penerbitan RKAB tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan evaluasi teknis yang ketat dari pemerintah pusat.
“Kalau RKAB sudah disetujui, itu berarti perusahaan telah memenuhi berbagai syarat yang ditentukan regulator,” ujar Asdin, Sabtu (9/5/2026).
Tak hanya itu, Asdin menyebut PT Toshida Indonesia juga telah memperoleh IPPKH resmi dari pemerintah. Ia menegaskan izin tersebut diterbitkan setelah melalui serangkaian proses verifikasi lintas instansi.
Dirinya turut menanggapi isu pemasangan papan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di area tambang perusahaan. Menurutnya, Satgas PKH memang sempat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.
Namun hasil klarifikasi sementara, kata dia, menunjukkan luasan lahan yang dibuka tidak sebesar kabar yang berkembang di masyarakat.
“Informasi yang beredar seolah-olah mencapai ratusan hektare, padahal faktanya tidak demikian,” katanya.
Asdin menilai opini yang berkembang saat ini cenderung menghakimi perusahaan sebelum adanya hasil resmi dari proses pemeriksaan pemerintah. Karena itu, ia mengimbau masyarakat menunggu hasil verifikasi yang dilakukan lembaga berwenang.
Ia juga menegaskan perusahaan tetap kooperatif terhadap pengawasan maupun proses administrasi yang dijalankan pemerintah.
“Perusahaan selalu terbuka terhadap pengawasan dan menghormati semua mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan izin, Asdin turut mengingatkan adanya perkara hukum yang pernah ditangani Pengadilan Tipikor Kendari pada 2022 terkait PT Toshida Indonesia. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Menurutnya, putusan pengadilan tersebut seharusnya menjadi perhatian semua pihak agar tidak membangun tudingan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Keputusan pengadilan sudah inkrah, sehingga wajib dihormati,” tutupnya.
Reporter : Dandi







