RKAB Tak Kunjung Terbit, Pekerja PT WIN Kini Dihadapkan PHK
Deliksultra.com, Kendari – Ketidakpastian aktivitas usaha PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) akhirnya berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja. Kebijakan itu diambil setelah perusahaan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasionalnya mulai Senin (10/8/2026).
Keputusan tersebut tidak terlepas dari belum adanya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelum sampai pada keputusan PHK, manajemen PT WIN mengaku telah berusaha mempertahankan para pekerja selama beberapa bulan. Sejak April 2026, karyawan ditempatkan dalam status standby karena perusahaan masih menunggu kepastian RKAB.
Dalam kondisi operasional yang tidak berjalan, perusahaan tetap mengeluarkan biaya untuk memenuhi hak pengupahan pekerja.
Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan situasi tersebut tidak dapat dipertahankan tanpa adanya kepastian kapan perusahaan bisa kembali beroperasi.
“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu RKAB diterbitkan persetujuannya. Namun hingga Agustus belum ada penerbitan. Kondisi ini membuat perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional dan semakin membebani keuangan perusahaan,” ujar Nuriman dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, perusahaan menghadapi tekanan finansial karena kegiatan usaha terhenti, sementara berbagai kewajiban tetap berjalan. Kondisi tersebut kemudian memaksa manajemen melakukan penyesuaian terhadap tenaga kerja.
PT WIN menyatakan PHK bukan keputusan yang muncul secara mendadak. Kebijakan itu disebut sebagai dampak dari ketidakpastian operasional yang berlangsung sejak awal tahun dan belum memperoleh kepastian hingga Agustus.
Manajemen berharap penghentian kegiatan tersebut hanya berlangsung sementara. Perusahaan menyatakan akan kembali menjalankan operasional setelah persetujuan RKAB diterbitkan.
PT WIN juga membuka kemungkinan mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak PHK ketika kegiatan perusahaan kembali normal. Namun, proses tersebut nantinya akan mengikuti kebutuhan tenaga kerja, kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Eko Rama







