Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 4.170 gram Sabu
Deliksultra.com, Kendari-Periode April-Juni 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 7 pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Usai melakukan penyelidikan, Ditresnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sebanyak 4.170 gram berupa sabu-sabu, pada Sabtu (1/7/2023).
Dir narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penangkapan dari 7 Laporan Polisi (LP).
“Dari 7 LP itu kita sudah melaksanakan proses penyidikan dan semuanya sudah tahap 1, dan setelah ini tinggal kami limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap ke 2,” ujarnya.
Ia juga menuturkan dari pemusahan ini pihaknya melakukan kalkulasikan bahwa barang bukti tersebut berkisar 6 miliar lebih.
“Jika di rupiahkan sekitar 6 M 255 juta. Dari situ kita bisa amankan kemudian kita bisa juga mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat,” tuturnya.
Selain itu Bambang juga menjelaskan, dengan adanya penangkapan kepada 7 pelaku tersebut, dapat menyelamatkan banyak korban dari narkotika.
“Kita bisa mengamankan korban-korban itu sebanyak 8.000 250 orang, kemudian dari barang bukti ini selanjutnya kita akan buat berita acaranya dan setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Polisi berpangkat Kombes Pol itu juga mengatakan, para tersangka merupakan pelaku yang kerap beroperasi di daerah Sultra, serta memiliki koneksi di luar daerah.
“Tersangka ini dari wilayah Sultra, cuman rangkaian atau jaringannya ini terhubung dengan jaringan-jaringan dari luar Provinsi,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup.
Reporter : red