DPRD Kendari Sepakat Sanksi SPBU Martandu Dicabut
Kendari, Deliksultra.com – Berdasarkan tindak lanjut aduan laskar timur (LTN) Sultra, DPRD Kota Kendari sepakat sanksi kepada SPBU Martandu oleh Pertamina dicabut.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kendari yang merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin 11 September 2023.
Ketua DPRD Kendari, Subhan mengatakan bahwa DPRD Kendari mendukung penuh dengan penerapan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan. Tetapi dengan adanya sanksi tersebut, mengakibatkan permasalahan sosial kemasyarakatan.
Pasalnya, masyarakat dalam hal ini dupir-supir tersebut kehilangan mata pencaharian. Selain itu, jika dilakukan pengalihan ke SPBU lain, akan berdampak kemacetan di Kota Kendari.
” Dibutuhkan solusi yang tepat bagi supir-supir yang sebelumnya melakukan pengisian di SPBU Martandu ini,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut juga mebgatakan bahwa sebelum mengelurkan rekomendasi pencabutan sanksi pada SPBU Martandu, berbagai opsi sudah diberikan pada pertemuan sebelumnya.
Opsi yang diberikan yaitu kuota tidak dikurangi tetapi di alihkan ke SPBU lain yang sudah mendapatkan SK dari BPH Migas. Di Kendari, ada 6 SPBU yang memiliki kuota untuk menyalurkan solar bersubsidi yaitu SPBU Bonggoeya, Puuwatu, Rabam, Teratai, Punggolaka, dan Martandu.
Namun, opsi tersebut bukan menjadi solusi karena 5 SPBU lainnya berada di tengah kota dan akan menimbulkan dampak lain, salah satunya kemacetan. Selain itu, pengantre di 5 SPBU lainnya belum tentu mendapatkan solar subsidi di hari saat mengantre.
Opsi kedua, solar subsidi akan dialihkan ke SPBU Anggoeya. Namun, SPBU tersebut tidak memiliki SK BPH Migas tentang penyaluran solar bersubsidi. Jika dipaksakan untuk di SK-kan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Mempertimbangkan hal tersebut, melalui RDP itu DPRD Kendari sepakat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sultra untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu pada 12 September 2023.
Untuk diketahui, rekomendasi tersebut lahir dari aspirasi para supir dumb truck yang selalu melakukan antrean solar subsidi di SPBU Martandu. Pasalnya, SPBU tersebut diberi sanksi dengan pencabutan kuota dan penyaluran selama 1 bulan oleh pihak Pertamina karena kerap melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Reporter : Laode