Trader Nikel Diamankan Polisi Usai Todong Pemuda Menggunakan Senpi
Deliksultra.com,Kendari-Seorang pria bernama Hariyono (35) seorang trader nikel di Mandiodo Konawe Utara (Konut), harus berurusan dengan pihak berwajib, usai melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) jenis Glock 43X, kepada pemuda bernama Widdi, di Jalan. A. Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, pada Senin (25/9/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang sedang nongkrong di depan Indomaret, di mintai bantu oleh istri pelaku yang sedang hamil untuk mengangkat galon berisi air.
“Istri tersangka meminta tolong kepada Korban untuk mengangkatkan galon tersebut, lalu Istri tersangka memberikan sejumlah uang rupiah,” ujarnya, pada Sabtu (21/10/2023).
Fitra juga menuturkan, tersangka yang melihat kejadian tersebut merasa tersinggung karena menurutnya bahwa korban sempat menyentuhkan badannya di bagian perut istrinya.
“Setelah itu tersangka yg sedang berada dalam mobil menurunkan kaca dan menunjuk korban, kemudian korban mendatangi tersangka dan tersangka sempat mengeluarkan senpinya mengarahkan kepada Korban,” tuturnya.
Tak sampai disitu, pelaku yang gelap mata kemudian mencekik leher korban, hingga mengalami luka gores dan memar pada bagian leher.
“Salah satu Saksi kemudian mencoba meleraikan namun juga mendapatkan gertakan dari Tersangka,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku emosi kepada korban yang telah menyentuhkan badannya ke perut istrinya yang sedang hamil.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan, 1 pucuk senpi jenis Glock 43X, 10 butir peluru tajam kaliber 32, 1 buah Magazine, 1 lembar Surat Izin Khusus Senpi No. IKHSA/6778A/V/2023, tgl 24 Mei 2023,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Reporter : Riswan