Putusan Majelis Hakim PN Konawe pada Perkara PT. WAM Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

waktu baca 3 menit

DELIKSULTRA.COM,KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) Gelar Sidang Putusan dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan diluar IUP Yang terjadi di PT. Wong Anak Mandiri (WAM), Kamis, 23/11/2023.

Sidang putusan atas tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelum nya telah membacakan surat tuntutan dalam persidangan perkara tambang ilegal, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Konawe Pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita

Bahwa dari amar Putusan pada pokoknya JPU memutuskan sebagai berikut :
Terdakwa I AA, terdakwa II AN, dan Terdakwa III RR, melanggar pasal 158 jo. Pasal 35 ayat (3) huruf A undang undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Ri no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Bahwa dengan Terdakwa 1 AA dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Terdakwa 2 AN dituntut penjara paling lama dua tahun 6 bulan sementara Terdakwa III RR dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

Dari masing masing Terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan. Adapun denda tersebut sebanyak Rp. 500.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan.

Baca Juga : Kasus Penambangan Sultra, Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Dialami Terdakwa RR

Pada sidang putusan ini majelis hakim, mengadili ketiga Terdakwa atas tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebagaimana diketahui ketiga Terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan hukuman penjara, AA 2 (dua) tahun, AN dituntut dua tahun 6 bulan, RR Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam putusan nya, Ketua Majelis Hakim PN Konawe, memutuskan dan menjatuhkan vonis ketiga orang Terdakwa antara lain AA divonis 1 tahun penjara, Terdakwa AN divonis 1 Tahun Penjara, dan Terdakwa III RR, divonis 1 tahun enam Bulan penjara.

Dari masing masing Terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan. Adapun denda tersebut sebanyak Rp. 200.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Penasehat Hukum Terdakwa RR, Jefry Era Pranata mengatakan, Bingung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Unaaha yang memvonis kliennya lebih berat dibandingkan pelaku utama dan menganggap hakim takut untuk menguak fakta terhadap perkara 121 tersebut.

“Saya sungguh sangat bingung atas putusan pengadilan negeri unaaha dalam perkara 121, terutama untuk klien saya RR yang hari ini dijatuhi hukum selama 1 tahun dan 6 bulan, dianggap terbukti turut serta tetapi dijatuhi hukuman yg lebih berat, ”

Jefry mengungkapkan, Putusan pengadilan negeri unaaha menurutnya perseden terburuk dalam dunia peradilan selama menjadi penegak hukum.

“Sungguh miris dan kotor sekalian permainan yang diciptakan, Apakah peradilan indonesia saat ini sudah sesat hanya karena orang punya power dan kekuasaan sehingga keadilan itu sangat sulit untuk dicari dan kemudian kepada majelis hakim mungkin sudab lupa apa itu pasal 55 turut serta, ” Bebernya.

Dari hasil putusan Majelis Hakim PN konawe saudara RR merasa dirugikan dan menganggap dirinya tak bersalah atas dasar itu dia mengajukan kasasi/banding. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *