Insiden Tabrakan Kapal di Soropia Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

waktu baca 2 menit

Deliksultra, Kendari – Pemilik kapal MT Fathur Rezky, ES, memberikan klarifikasi terkait insiden tabrakan dengan kapal fiber yang mengangkut 14 wisatawan di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, pada Kamis (2/1) malam.

Dalam wawancara pada Selasa (7/1), ES menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Menurut ES, insiden yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA saat MT Fathur Rezky hendak berpindah lokasi. Ia menjelaskan bahwa kapal fiber wisata datang dari arah Pulau Bokori menuju Pelabuhan Sorue tanpa dilengkapi lampu penerangan, sehingga sulit terlihat.

Akibat tabrakan tersebut, kapal fiber terbalik, namun kru MT Fathur Rezky segera meminta bantuan penjaga di darat untuk menolong para korban.

“Kapal saya mau olah gerak untuk pindah tempat. Saat kapal mengarah keluar, datang kapal wisata kecil tanpa lampu. Kru kapal saya yang panik langsung meminta bantuan penjaga di darat untuk membantu korban,” ujar ES.

ES menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban. Ia mengaku telah meminta agar masalah ini dimediasi oleh kepolisian sejak awal dan bersedia menanggung biaya perawatan medis maupun kerugian materiil lainnya.

“Saya sudah minta agar korban dirawat di rumah sakit umum supaya penanganannya cepat. Biaya yang tidak ter-cover akan saya tanggung,” jelasnya.

Selain itu, ES mengungkapkan bahwa ia telah mengirimkan anggota kapal untuk memantau kondisi korban di rumah sakit dan memberikan bantuan logistik berupa makanan ringan.

Terkait izin operasional MT Fathur Rezky, ES menyebut dokumen kapal sudah lengkap, namun ada beberapa izin yang belum sempat diurus karena kapal baru saja dibeli.

Kesepakatan Damai Tercapai

Pada Selasa pagi (7/1), kesepakatan damai secara kekeluargaan tercapai antara MT Fathur Rezky yang diwakili oleh nahkoda kapal, Jamaluddin (36), dan pemilik kapal wisata, Bakring M (54).

Dalam perjanjian yang ditandatangani pukul 10.00 WITA, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melalui jalur hukum dengan beberapa poin utama:

1. Bantuan Perbaikan: Pihak pertama bersedia membantu perbaikan kerusakan perahu milik pihak kedua.

2. Perbaikan Mesin Kapal: Dua mesin kapal fiber, yaitu Honda 13 PK dan Gambino 18 PK, telah diperbaiki oleh pihak pertama dan diserahkan kepada pihak kedua.

3. Kesepakatan Tanpa Hukum: Kedua belah pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

4. Penyelesaian Tuntas: Dengan ditandatanganinya surat pernyataan bersama, kedua pihak menyatakan bahwa masalah telah selesai.

Proses penandatanganan perjanjian disaksikan oleh tiga saksi, yaitu Yasman, Lukman, dan Jamal, serta dilengkapi dengan meterai sebagai bukti legalitas.

Dalam wawancara penutup, ES berharap semua pihak tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi. “Mari selesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Harapan saya, semuanya bisa berjalan damai,” tutupnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *