KBM UHO Tolak Perpanjangan Jabatan Rektor Zamrun, Gelar Aksi di Kampus

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan masa jabatan Prof. Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor UHO.

Aksi digelar di kawasan kampus UHO, Kamis (10/7), sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang memperpanjang masa jabatan Prof. Zamrun melalui Keputusan Nomor 197/M/KER/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Ferli Nur yang juga Ketua BEM FKIP UHO, mengatakan perpanjangan tersebut sarat pelanggaran etik dan moral. Ia menuding Prof. Zamrun sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2025–2029.

“Perpanjangan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran dan menciptakan ruang impunitas di birokrasi kampus,” ujarnya di sela-sela aksi.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menuding terjadi maladministrasi dalam proses penjaringan rektor yang bertentangan dengan Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017, manipulasi senat, hingga pengesahan statuta kampus secara sepihak.

Mereka juga mengungkap dugaan penerbitan surat mandat fiktif terkait pelantikan rektor di Jakarta pada 1 Juli 2025. Mahasiswa menyebut tidak ditemukan undangan resmi dari kementerian maupun agenda pelantikan di tanggal tersebut.

Selain itu, KBM UHO menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Adapun tuntutan yang disuarakan mahasiswa meliputi pencabutan SK perpanjangan jabatan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor yang netral, pembentukan tim investigasi independen nasional, serta pelibatan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM dalam penyelidikan Pilrek UHO.

Dalam unjukrasa tersebut KBM UHO menuntut 8 Poin, yaitu :
1. Cabut Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Muhammad Zamrun Firihu!

2. Jabatan transisi tidak boleh diberikan kepada figur yang sedang bermasalah hukum, etik, dan integritas.

3. Tunjuk Plt. Rektor yang Netral dan Bebas dari Konflik Kepentingan!

4. Gantikan segera posisi rektor saat ini dengan tokoh akademik yang memiliki integritas dan tidak terlibat dalam skandal pemilihan.

5. Bentuk Tim Investigasi Independen Nasional!

6. Libatkan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk menyelidiki seluruh pelanggaran yang terjadi selama Pilrek UHO 2025-2029.

7. Tangkap dan Adili Pelaku Korupsi, Rekayasa Pilrek, dan Pemalsuan Dokumen!

8. Siapapun yang terlibat baik dari internal kampus maupun institusi eksternal harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat UHO dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan tuntutan tersebut.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *