Rekaman Jurnalis Antara Dihapus di Bandara Haluoleo, Kepala Bandara Jadi Sorotan
Deliksultra.com, Konsel – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan petugas Bandara Haluoleo Kendari yang menghapus paksa video dari telepon genggam seorang jurnalis Antara, Laode Muh. Deden Saputra, saat meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pagi (8/8/2025).
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi sekitar pukul 06.20 WITA. Saat itu, Deden tengah merekam momen rombongan KPK memasuki area check-in Bandara Haluoleo. Ia sempat ditegur oleh seseorang berseragam rompi merah yang belakangan diketahui sebagai Kepala Bandara Haluoleo. Meski demikian, Deden tetap melanjutkan pengambilan gambar karena sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas bandara mendatangi Deden dan melarangnya merekam dengan alasan area tersebut merupakan “daerah sensitif”. Para petugas lalu memaksa Deden membuka ponsel dan menghapus video yang telah direkam, disaksikan banyak orang. Setelah itu, mereka kembali memeriksa ponsel untuk memastikan rekaman benar-benar terhapus.
Informasi yang diterima AJI Kota Kendari menyebutkan, larangan merekam tersebut diklaim sebagai permintaan langsung dari pihak KPK agar tidak ada dokumentasi keberangkatan mereka.
AJI Kota Kendari menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dalam pernyataan resminya, AJI Kota Kendari menyampaikan lima sikap:
1. Mengecam keras tindakan penghapusan paksa video milik jurnalis yang sedang bertugas.
2. Menuntut pengelola Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka.
3. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat negara, agar menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik tanpa alasan sah.
4. Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers melakukan investigasi serta mencegah kejadian serupa.
5. Mengimbau seluruh jurnalis melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Upaya menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar soal hak jurnalis, tapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi,” ungkapnya.
Reporter : Andri







