Tersangka Penipuan Rp15,9 Miliar Buron, Tapi Masih Bisa Kuasakan Pengacara
Deliksultra.com, Kendari – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan nama Yusuf Contessa Kuasa kian menyedot perhatian publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Yusuf justru masih bisa menghadirkan kuasa hukum dalam persidangan gugatan perdata yang menjeratnya.
Korban berinisial FY tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga menggugat Yusuf secara perdata di Pengadilan Negeri. Nilai gugatannya fantastis, mencapai Rp15.954.000.000, terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam proyek yang tak pernah terealisasi.
Dalam berkas gugatan, FY menyebut dirinya telah mengeluarkan biaya besar untuk pengadaan alat kerja demi memenuhi syarat pelaksanaan proyek. Namun, janji pekerjaan yang ditawarkan Yusuf tak kunjung terbukti.
Kini, perkara perdata itu sudah masuk tahap mediasi. Anehnya, meski buron dan belum berhasil ditangkap, Yusuf tetap bisa menerbitkan surat kuasa khusus kepada tim pengacaranya untuk mendampingi di pengadilan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya: bagaimana seorang DPO bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya? Apakah aparat mengetahui jalur komunikasi tersebut?
Pengamat hukum pidana, Muh. Syawal, S.H., M.H., menilai perlu ada penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau memang kuasa hukum masih menerima mandat langsung dari tersangka, maka logikanya ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam posisi itu, ada kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan informasi kepada penyidik. Jika tidak, ini bisa mengarah pada dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini akhirnya bukan sekadar tentang dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut integritas profesi advokat serta efektivitas aparat dalam memburu tersangka buron.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari kepolisian dan peradilan, agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian dan keadilan.
Reporter : Andri







