Tersangka Penipuan Rp15,9 Miliar Buron, Tapi Masih Bisa Kuasakan Pengacara

Deliksultra.com, Kendari – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan nama Yusuf Contessa Kuasa kian menyedot perhatian publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Yusuf justru masih bisa menghadirkan kuasa hukum dalam persidangan gugatan perdata yang menjeratnya.
Korban berinisial FY tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga menggugat Yusuf secara perdata di Pengadilan Negeri. Nilai gugatannya fantastis, mencapai Rp15.954.000.000, terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam proyek yang tak pernah terealisasi.
Dalam berkas gugatan, FY menyebut dirinya telah mengeluarkan biaya besar untuk pengadaan alat kerja demi memenuhi syarat pelaksanaan proyek. Namun, janji pekerjaan yang ditawarkan Yusuf tak kunjung terbukti.
Kini, perkara perdata itu sudah masuk tahap mediasi. Anehnya, meski buron dan belum berhasil ditangkap, Yusuf tetap bisa menerbitkan surat kuasa khusus kepada tim pengacaranya untuk mendampingi di pengadilan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya: bagaimana seorang DPO bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya? Apakah aparat mengetahui jalur komunikasi tersebut?
Pengamat hukum pidana, Muh. Syawal, S.H., M.H., menilai perlu ada penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau memang kuasa hukum masih menerima mandat langsung dari tersangka, maka logikanya ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam posisi itu, ada kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan informasi kepada penyidik. Jika tidak, ini bisa mengarah pada dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini akhirnya bukan sekadar tentang dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut integritas profesi advokat serta efektivitas aparat dalam memburu tersangka buron.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari kepolisian dan peradilan, agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian dan keadilan.
Reporter : Andri
Berita BerikutnyaDugaan Penahanan Penambang Ilegal di Konut, HIPPLAK Sultra Minta Polres Konut Transparan
Baca Lainnya
Passobis Kolaka Timur Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Korban Capai Rp215 Juta
Deliksultra.com, Kendari – Penyidikan kasus dugaan kejahatan siber yang menjerat pria berinisial A asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi rampung. Tersangka yang diduga menyalahgunakan data…
Polda Sultra Bongkar Gudang Sabu di Kendari, 3,59 Kg Narkotika Disita
Deliksultra.com, Kendari — Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua…
Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Kajari di Sultra Diboyong Tim PAM SDO ke Kejagung
Deliksultra.com, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), mengambil langkah tegas terhadap jajarannya dengan mengamankan seorang Kepala Kejaksaan Negeri…
Satpol PP Diduga Main Tangan Saat Bubarkan Aksi HMI di Kantor Gubernur Sultra
Deliksultra.com, Kendari - Aksi penyampaian aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung dugaan penganiayaan terhadap salah seorang kader. Peristiwa tersebut terjadi…
Polresta Kendari Bongkar Rantai Senpi Rakitan, Dua Orang Diamankan dan Puluhan Amunisi Disita
Deliksultra.com, Kendari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan dan amunisi aktif di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam…
Penemuan Mayat Perempuan Gegerkan Roraya, Penyebab Kematian Masih Misteri
Deliksultra.com, Konsel - Penemuan jasad seorang perempuan menggegerkan warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (16/9/2026). Tubuh perempuan tersebut ditemukan di kawasan perkebunan yang…









