Dari Peserta Didik ke Terdakwa, La Ami Terjerat Sistem yang Gagal
Deliksultra.com, Kendari – Sengketa ijazah Paket C yang diterbitkan sekitar 15 tahun lalu kini menyeret La Ami, anggota DPRD Kota Kendari terpilih, ke ruang sidang. Kasus ini menyita perhatian publik karena menguak kembali persoalan pendataan pendidikan nonformal di masa lalu yang dinilai tidak tertib, namun justru berujung pada proses hukum pidana terhadap peserta didik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, tim penasihat hukum La Ami membeberkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Mereka menilai perkara ini lahir dari kegagalan sistem administrasi pendidikan, bukan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
Ujian Dijalani Sesuai Mekanisme Berlaku
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, La Ami tercatat mengikuti ujian Paket C pada 2008 melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Ilmu Wawesa di Kabupaten Muna. Sejumlah saksi, di antaranya Laode Tamulu, Rahman, dan Nurlian, memberikan kesaksian yang saling menguatkan.
Para saksi menyatakan bahwa seluruh tahapan administratif telah dijalani La Ami sesuai ketentuan saat itu. Ia menyerahkan fotokopi ijazah SMP, pasfoto, menerima kartu peserta ujian, serta mengikuti ujian selama empat hari berturut-turut di SMEA Raha.
“Terdakwa mengikuti seluruh rangkaian proses. Ia duduk berdampingan dengan saksi Laode Tamulu saat ujian, menandatangani ijazah, hingga melakukan sidik jari setelah dinyatakan lulus,” ujar penasihat hukum La Ami, Suparno Tammar, kepada media, Kamis (18/12/2025).
Persoalan baru mencuat belasan tahun kemudian, ketika La Ami maju sebagai calon anggota legislatif. Data pada Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) menunjukkan nomor ijazah tersebut tidak tercatat atas nama La Ami, melainkan atas nama seseorang bernama La Ara.
Perbedaan Tafsir: Administrasi atau Pidana
Perkara ini mengerucut pada penafsiran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jaksa Penuntut Umum menilai ijazah tersebut palsu karena tidak tercantum dalam basis data pusat. Sebaliknya, tim pembela menghadirkan keterangan ahli pidana, Chaerul Huda, yang menekankan perbedaan antara cacat administrasi dan pemalsuan.
Menurut ahli, selama ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, maka dokumen tersebut tetap dikategorikan sebagai ijazah asli. Ketidaktercatatan dalam basis data pusat merupakan persoalan administratif yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan.
“Sangat tidak relevan apabila kesalahan input data oleh penyelenggara pendidikan atau dinas terkait pada masa lalu harus dibebankan secara pidana kepada peserta didik. Kewajiban pelaporan ke basis data pusat merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan siswa,” tegas tim penasihat hukum.
Indikasi Politis dan Minim Alat Bukti
Dalam persidangan juga terungkap dugaan adanya nuansa politik. Data pribadi La Ami disebut-sebut disebarkan oleh seorang oknum mantan komisioner KPU kepada pihak pelapor setelah La Ami memperoleh 2.653 suara dalam pemilu.
Selain itu, tim pembela menyoroti lemahnya pembuktian jaksa. Meski JPU menyebut ijazah tersebut milik La Ara, sosok yang dimaksud tidak pernah dihadirkan di persidangan. Tidak ada ijazah pembanding, serta tidak dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan maupun hologram pada ijazah yang disengketakan.
“Pembuktian dalam hukum pidana harus lebih terang dari cahaya (in criminalibus probationes debent esse luce clariores). Tanpa uji forensik dan tanpa kehadiran pihak yang dirugikan, dakwaan ini berdiri di atas dasar yang rapuh,” ujar kuasa hukum.
Menunggu Putusan
Saat ini, putusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Kendari. Tim penasihat hukum meminta agar perkara ini dipandang sebagai persoalan administrasi yang seharusnya tidak ditarik ke ranah pidana, dengan mengedepankan asas ultimum remedium.
Mereka juga mengingatkan bahwa kasus ini sebelumnya telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu—yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu—dan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Penasihat hukum pun berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil, tanpa mengabaikan konteks historis dan administratif yang melatarbelakangi munculnya persoalan ijazah tersebut.
Reporter : Andri







