SBSI Kendari Laporkan PT Tiran ke KESDM dan Binwasnaker K3 Terkait Dugaan Pelanggaran K3

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan PT Tiran ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Pelaporan ini menyusul terjadinya kecelakaan kerja di area operasional PT Tiran yang menyebabkan seorang pekerja, yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi dump truck, mengalami patah tulang kaki. Insiden tersebut terjadi setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai kecelakaan kerja tersebut diduga kuat terjadi akibat minimnya penerapan standar K3 di perusahaan pertambangan tersebut.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” kata Iswanto kepada media, Senin, 22 Desember 2025.

Iswanto menjelaskan, dalam laporan yang dilayangkan SBSI Kendari terdapat empat poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiran. Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, PT Tiran diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang SMK3. Keempat, PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.

Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak semata-mata merupakan persoalan tanggung jawab moral, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan.

“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko dengan penerapan standar yang ketat,” ujarnya.

SBSI Kendari menyatakan akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga adanya tindak lanjut dari instansi terkait. Iswanto berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas guna menekan angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu satu minggu tidak terdapat kejelasan tindak lanjut, SBSI Kendari akan menggelar aksi demonstrasi.

“Kami juga akan mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk panitia khusus guna mengusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja.

“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” jelasnya.

“PT Tiran sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas di lingkungan kerja. Namun demikian, jika insiden tetap terjadi, kami hanya bisa menerima dan segera bertindak,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap memperhatikan hak-hak pekerja.

“Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *