Usai Mangkir Pemeriksaan, Rumah Anton Timbang Digeledah Bareskrim Polri

waktu baca 3 menit
Screenshot

Deliksultra.com, Kendari – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan pertambangan nikel ilegal yang menyeret Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang (AT). Terbaru, penyidik menggeledah kediaman Anton di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Kamis 24 April 2026 sore.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA itu melibatkan puluhan personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Sultra. Hingga malam hari, aparat masih melakukan pencarian dokumen serta alat bukti tambahan di dalam rumah tersangka.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah Anton Timbang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, sebelumnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 3 Maret 2026. Ia menyebut, konstruksi kasus menunjukkan adanya dugaan perintah dari Anton untuk melakukan penambangan di kawasan yang tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan.

“Konstruksi kasusnya dia memerintahkan untuk melakukan penambangan diwilayah yang tidak memiliki IPPKH,” ujarnya.

Selain Anton, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. (MSWW), yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 27 saksi. Dari lokasi tambang, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit dump truck, 3 unit ekskavator, serta buku catatan ritase pengangkutan material. Bahkan, penyidik juga mengamankan dua tongkang bermuatan sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan estimasi nilai mencapai Rp5,3 miliar.

Penyidik mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut dilakukan tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin penggunaan kawasan hutan yang sah. Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan hutan yang telah lebih dulu disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta aturan terkait kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Anton sempat tertunda setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 21 April 2026 dengan alasan sakit. Pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat keterangan medis, namun penyidik memastikan akan melakukan verifikasi.

“Iya (absen),” kata Irhamni.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua sekaligus memastikan kondisi kesehatan tersangka.

“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.

Menurut Irhamni, kehadiran Anton sangat penting dalam proses penyidikan guna menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan kesempatan pembelaan diri.

“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” pungkasnya.

Reporter Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *