Mangkir dan Ngaku Sakit, Anton Timbang Dikejar Panggilan Kedua

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Jakarta – Absennya Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal mulai menuai perhatian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mencatat, pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (21/4/2026) itu tidak dihadiri yang bersangkutan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia menyebut alasan yang disampaikan pihak tersangka melalui kuasa hukum adalah kondisi kesehatan.

“Iya,” ujar Irhamni singkat saat dikonfirmasi.

Meski begitu, penyidik tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Irhamni menegaskan pihaknya akan menelusuri validitas klaim sakit yang disampaikan, termasuk kemungkinan adanya upaya menghindari pemeriksaan.

“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” katanya.

Menurutnya, keterangan Anton Timbang sangat krusial dalam rangka melengkapi konstruksi perkara dan menjamin asas keadilan dalam proses hukum.

“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, Anton Timbang yang juga menjabat Direktur Utama PT Masempo Dalle telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Operasi tambang tersebut disebut berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Padahal, area seluas sekitar 141,91 hektare itu telah lebih dulu disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Namun, aktivitas penambangan diduga tetap berjalan hingga akhirnya diusut oleh penyidik Tipidter Bareskrim Polri pada Desember 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan dua tongkang berisi sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan estimasi nilai mencapai Rp 5,3 miliar di perairan Marombo Pantai.

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni M. Sanggoleo W.W yang saat itu menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *