Penutupan Jalan Berujung Kekerasan, Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Karyawan Tambang di Kolaka
Deliksultra.com, Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang pekerja tambang di Kabupaten Kolaka kini tengah ditangani aparat kepolisian. Insiden tersebut dilaporkan secara resmi oleh pihak perusahaan setelah korban mengalami luka serius akibat serangan sekelompok orang di area kerja.
Korban diketahui bernama La Ode Tahir (39), yang bekerja sebagai pengawas jalur produksi di PT Toshida Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 April 2026, tak lama setelah korban mengambil tindakan menutup akses jalan produksi yang diduga dibuka tanpa persetujuan di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, memastikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan.
“Masih proses,” ujar AKP Fernando, Senin, 13 April 2026.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh. Pemeriksaan saksi menjadi fokus utama dalam tahap awal ini.
“Hari ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh korban, sekitar 3 atau 4 orang saksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fernando mengungkapkan bahwa pihak terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
“Ancaman hukuman paling lama 8 tahun,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami motif serta keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut, termasuk memastikan legalitas aktivitas yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan di lokasi tambang.
Reporter : Dandi







