Diduga Aksi Premanisme Kembali Hambat Hauling PT Toshida Meski Kantongi Izin

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kolaka – Aktivitas pengangkutan ore milik PT Toshida Indonesia kembali mengalami gangguan setelah sejumlah pihak menghentikan pergerakan kendaraan operasional perusahaan di jalur yang berada dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Peristiwa tersebut terjadi di titik yang selama ini kerap menjadi lokasi perselisihan terkait penggunaan akses jalan menuju area operasional perusahaan.

Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas itu terjadi meskipun perusahaan telah mengantongi persetujuan penggunaan jalan dari pemegang izin yang berwenang.

Menurutnya, dasar yang digunakan pihak yang menghentikan kendaraan adalah dugaan pencabutan izin melintas oleh salah satu perusahaan yang wilayah izinnya turut dilalui jalur hauling tersebut.

Namun setelah dilakukan penelusuran dan komunikasi dengan pihak terkait, informasi mengenai pencabutan izin tersebut tidak terbukti. Bahkan perusahaan kembali menerima salinan surat persetujuan penggunaan jalur yang sebelumnya telah diterbitkan.

“Setelah kami melakukan konfirmasi, tidak ditemukan adanya pencabutan izin. Justru kami kembali menerima dokumen persetujuan yang menunjukkan bahwa akses melintas masih berlaku,” ujar Asdin, Sabtu (31/5/2026).

Ia mengungkapkan persoalan akses jalan ini bukan masalah baru. Sengketa yang berdampak pada operasional perusahaan tersebut disebut telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025 dan berulang kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Meski sejumlah laporan telah disampaikan, pihak perusahaan menilai hingga kini belum terdapat langkah konkret yang mampu menjamin kelancaran kegiatan operasional di lapangan.

Asdin juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut pernah menjadi pembahasan dalam forum resmi yang melibatkan DPRD Sulawesi Tenggara bersama unsur kepolisian, pemerintah daerah, instansi teknis, dan pengawas pertambangan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah rekomendasi telah disepakati, termasuk dorongan agar aparat melakukan tindakan terhadap aksi pemblokiran jalan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta menyusun mekanisme pengawasan terhadap penanganan kasus yang dilaporkan.

Menurutnya, hasil rapat tersebut seharusnya dapat menjadi pijakan untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan. Namun kondisi di lapangan menunjukkan persoalan yang sama masih terus berulang.

“Rekomendasi sudah ada dan seluruh pihak terkait telah hadir dalam pembahasan. Karena itu kami berharap hasil yang telah disepakati dapat diwujudkan dalam tindakan nyata,” katanya.

Pihak perusahaan menilai belum optimalnya pelaksanaan rekomendasi tersebut terlihat dari masih terjadinya penghentian aktivitas hauling hingga saat ini.

Selain itu, Asdin juga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan yang menghambat kegiatan usaha di kawasan yang memiliki dasar perizinan resmi. Ia berharap instansi berwenang segera mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya konflik serupa di kemudian hari.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan penegakan aturan yang berlaku agar seluruh pihak dapat menjalankan aktivitas sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *