Ironi Operasi Taat Pajak, Kendaraan Dinas Gubernur Sultra Masih Nunggak
Deliksultra.com, Kendari – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mendapat sorotan setelah kendaraan dinas yang digunakan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan dinas berpelat nomor DT 1 milik Sekretariat Daerah Provinsi Sultra berupa Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T tahun 2019 memiliki masa berlaku pajak yang berakhir pada 23 September 2025. Hingga awal Juli 2026, status pembayaran pajak kendaraan tersebut masih tercatat belum diselesaikan.
Temuan tersebut muncul ketika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra sedang melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor secara serentak di 17 kabupaten/kota. Kegiatan yang berlangsung sejak 6 hingga 31 Juli 2026 itu ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka tunggakan kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas bukan berada di bawah kewenangan langsung Bapenda, melainkan menjadi tanggung jawab instansi yang mengelola kendaraan beserta anggarannya.
“Kita akan menyampaikan ke BKD karena BKD yang menyiapkan anggarannya. Masing-masing biro atau sekretariat menganggarkan pembayaran pajak itu. Kan bukan mobil pribadi, mobil dinas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Mahbub, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas umumnya dipengaruhi oleh ketersediaan anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Biasanya anggaran yang mereka gunakan itu tidak cukup, jadi kita anggarkan lagi di perubahan itu,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa pajak kendaraan dinas yang digunakan Gubernur Sultra memang telah melewati batas waktu pembayaran.
“Iya, jatuh temponya 23 September 2025. Nanti saya suruh anggota cek di sana. Jadi kendaraan dinas itu akan dibayarkan ketika sudah teranggarkan,” jelasnya.
Mahbub menambahkan, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas hanya dikenai sanksi administrasi. Bapenda, kata dia, juga telah mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara agar segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas yang masih ada.
“Sanksinya itu hanya administrasi. Semua kabupaten/kota sudah kita surati,” tegasnya.
Munculnya tunggakan pada kendaraan dinas pemerintah menjadi perhatian publik karena bertepatan dengan pelaksanaan operasi penertiban pajak kendaraan yang menyasar masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa kepatuhan administrasi perpajakan juga perlu diterapkan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan aturan.
Reporter : Dandi







