Dugaan Pungutan Jalan Hauling PT Toshida Disorot, Dishut Sultra Sebut Berpotensi Pungli

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Dugaan adanya pungutan penggunaan jalan hauling di dalam kawasan hutan yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kembali menjadi sorotan. Isu ini mencuat di tengah penahanan aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Diketahui, aktivitas hauling PT Toshida Indonesia yang melintasi jalan milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan berada di dalam kawasan PPKH PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) hingga kini masih mendapat gangguan. Selain itu, muncul dugaan adanya pungutan penggunaan jalan yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pada Januari lalu. RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, PT Toshida Indonesia, PT SLG, PT PMS, PT Rimau, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Polres Kolaka.

Dalam rekomendasinya, DPRD Sultra meminta Polda Sultra mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk gangguan yang menghambat aktivitas hauling PT Toshida Indonesia. DPRD juga merekomendasikan agar aktivitas perusahaan kembali berjalan serta tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan penghalangan sebelum adanya kepastian hukum. Penyelesaian persoalan penggunaan jalan hauling juga diminta dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mulyati Side, SP, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak dibenarkan adanya pungutan di dalam kawasan PPKH apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau menurut aturan, tidak boleh ada pungutan. Kalau tanpa aturan yang jelas, itu namanya pungutan liar,” kata Mulyati saat
dikonfirmasi.

Mulyati juga menegaskan bahwa apabila pihak yang melakukan pungutan tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, maka praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Kalau memang kelompoknya juga tidak jelas, ya tidak boleh. Walaupun kedua belah pihak mengaku memiliki kepentingan, bukan berarti kemudian pungutan itu menjadi legal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh pungutan yang sah di dalam kawasan hutan telah diatur oleh negara dan wajib disetorkan ke rekening resmi yang ditunjuk pemerintah, bukan dipungut secara langsung di lapangan.

“Kalau di dalam kawasan hutan memang ada kewajiban pembayaran, itu sudah jelas. Pembayarannya bukan dipungut langsung di lokasi, tetapi disetor ke rekening yang ditunjuk negara, baik rekening kementerian maupun rekening resmi lainnya yang ditetapkan karena ini kawasan hutan,” jelasnya.

Menurut Mulyati, jenis penerimaan yang diatur pemerintah, seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), telah memiliki dasar hukum, mekanisme, serta besaran yang jelas.

“Itu sudah ada aturannya, sudah jelas hitungannya berapa besar yang harus disetor. Semua pungutan harus masuk ke negara,” pungkasnya.

“Setiap pungutan yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum dan tidak disetorkan sebagai penerimaan negara berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tegasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *