Fajar S Tanawali Bantah Cap Mafia Tanah, Klaim Seluruh Transaksi Lahan Berlandaskan Dokumen Resmi
Deliksultra.com, Kendari – Pengusaha asal Kota Kendari, Fajar S Tanawali, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan. Melalui konferensi pers yang digelar bersama tim kuasa hukumnya, Sabtu (25/7/2026), ia menegaskan seluruh proses pembelian tanah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar memperlihatkan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti legalitas transaksi. Di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), akta jual beli, hingga bukti pembayaran yang disebut telah diverifikasi sebelum proses pembelian diselesaikan.
Kuasa hukum Fajar, Onal Yelsin, menjelaskan objek tanah yang dipersoalkan dibeli dari pemilik yang namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, seluruh tahapan transaksi diawali dengan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan fisik di lapangan.
“Klien kami memperoleh tanah melalui jual beli yang sah. Alas haknya jelas dan sertifikatnya diterbitkan oleh BPN. Kami juga melakukan pengecekan lokasi sesuai data dalam dokumen, sehingga tuduhan penyerobotan lahan tidak memiliki dasar,” ujar Onal.
Ia menambahkan, sebelum transaksi dilakukan, legalitas sertifikat terlebih dahulu diperiksa, termasuk mencocokkan batas-batas bidang tanah dengan kondisi di lapangan sebagaimana tercantum dalam surat ukur.
Dokumen yang diperlihatkan kepada awak media menunjukkan SHM Nomor 04365 dengan luas sekitar 15.612 meter persegi yang berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Sertifikat tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Kendari pada akhir Desember 2021 dan mencantumkan status lahan sebagai tanah pertanian.
Menurut Onal, hingga saat ini sertifikat tersebut belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang maupun melalui putusan pengadilan, sehingga masih memiliki kekuatan hukum.
Ia juga menyayangkan munculnya tudingan mafia tanah yang, menurutnya, disampaikan tanpa lebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak yang dituduh.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur melalui BPN atau pengadilan. Tidak tepat apabila langsung memberikan label mafia tanah tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Fajar mengungkapkan dirinya telah menekuni bisnis investasi dan jual beli tanah selama kurang lebih tiga tahun. Ia mengaku setiap transaksi selalu melalui tahapan pemeriksaan yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Semua pembelian kami lakukan dengan prosedur yang jelas. Keaslian sertifikat dicek, lokasi diverifikasi, dan kepemilikan dipastikan terlebih dahulu. Kami tidak pernah melakukan transaksi tanpa dasar hukum,” ujar Fajar.
Ia juga menunjukkan bukti transfer pembayaran serta akta jual beli yang dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan lapangan dinyatakan selesai.
Menurut Fajar, tuduhan yang beredar tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas usaha yang dijalankannya. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum melalui proses verifikasi.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, menyebut proses jual beli telah berlangsung sesuai ketentuan. Bahkan, sebelum transaksi diselesaikan, calon pembeli terlebih dahulu diminta melakukan pematangan lahan selama dua pekan sebagai bentuk antisipasi apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Selama masa itu tidak ada keberatan ataupun klaim dari siapa pun. Setelah dipastikan tidak ada persoalan, proses jual beli kemudian dilanjutkan,” jelas Oldi.
Ia menambahkan, lahan tersebut sebelumnya memang pernah menjadi objek sengketa di pengadilan. Namun, gugatan yang diajukan saat itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak mampu membuktikan dalil yang diajukan.
Oldi menegaskan bahwa penyematan istilah mafia tanah merupakan tuduhan serius yang seharusnya didasarkan pada alat bukti dan putusan hukum yang sah.
“Penerapan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Seseorang tidak dapat begitu saja diberi label mafia tanah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Atas tudingan yang beredar, pihak Fajar mengaku sedang mengkaji sejumlah langkah hukum, termasuk menggunakan hak jawab, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, hingga mempertimbangkan pelaporan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik.
Reporter : Dandi







