PT TRK Diduga Kuasai Lahan PT Antam, Kejati Didesak Usut Dugaan Perampasan Aset Negara
Deliksultra.com, Kolaka – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai aset negara di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Lahan yang disebut berada dalam kawasan konsesi PT Antam Tbk itu diduga dikuasai oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dengan dasar dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang keabsahannya dipersoalkan.
Ketua LINK Sultra, Muh. Adriansyah Husen, mengatakan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan tersebut. Menurutnya, PT TRK mengklaim memiliki hak atas lahan berdasarkan AJB, namun legalitas dokumen itu disebut telah dipertanyakan melalui proses pengujian hukum.
“Diduga telah terjadi penguasaan aset negara oleh PT TRK. Klaim kepemilikan itu didasarkan pada AJB yang keabsahannya dipersoalkan,” ujar Adriansyah.
Ia menjelaskan, AJB Nomor 280/2009 dan AJB Nomor 282/2009 disebut tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Atas dasar itu, LINK Sultra menilai kedua akta tersebut batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar penguasaan lahan.
Adriansyah yang akrab disapa Binggo menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena selama ini lahan dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
“Jika benar dasar hukumnya tidak sah, maka negara berpotensi mengalami kerugian. Karena itu aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” katanya.
Selain itu, ia mengaku memperoleh informasi bahwa PT Antam telah beberapa kali melayangkan surat somasi kepada PT TRK agar menghentikan penguasaan lahan yang dipersoalkan. Namun, menurut binggo, somasi itu disebut tidak mendapat respons sehingga aktivitas di lokasi masih terus berlangsung.
Atas kondisi itu, LINK Sultra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk turun tangan menyelidiki dugaan penguasaan aset negara tersebut dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejati Sultra dapat mengusut persoalan ini secara profesional agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara,” tutup Adriansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi terkait tudingan yang disampaikan LINK Sultra meski telah diupayakan untuk dimintai keterangan.
Reporter : Andri







