PT Swarna Dwipa Property Dilaporkan ke Polda Sultra, Penyidik Sudah Periksa 7 Saksi

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Kendari. Seorang warga bernama Busi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan milik pelapor yang berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, untuk kepentingan aktivitas perusahaan.

Kuasa hukum Busi, Oldi Aprianto, membenarkan bahwa laporan telah diajukan dan saat ini sedang ditangani kepolisian.

“Iya, benar, kami laporkan atas dugaan penyerobotan lahan,” kata Oldi, Jumat (31/7) malam.

Oldi menjelaskan, laporan itu telah tercatat secara resmi di Polda Sultra dengan nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.

Menurutnya, dasar pelaporan mengacu pada dugaan pemanfaatan lahan kliennya untuk pembangunan berbagai fasilitas penunjang proyek milik PT SDP tanpa persetujuan pemilik lahan.

“Dasarnya saya buat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dibuktikan dengan adanya pembangunan jalur khusus kendaraan proyek tertulis di situ PT SDP, terus adanya pemasangan portal maupun adanya pemasangan tiang listrik, dan beberapa bangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah laporan masuk ke kepolisian, sejumlah fasilitas yang dipersoalkan disebut telah dibongkar oleh pihak perusahaan. Meski demikian, langkah tersebut dinilai tidak memengaruhi proses hukum karena seluruh bukti telah didokumentasikan.

“Setelah ada laporan polisi itu mereka cepat-cepat bongkar yang sudah mereka pasang, tapi itu kan tidak menggugurkan laporan polisi saya. Tetap jalan. Karena sudah kami simpan buktinya. Apalagi itu tiang listrik sampai sekarang masih berdiri,” bebernya.

Oldi juga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang menjadi objek sengketa.

Selain turun ke lokasi, penyidik juga telah meminta keterangan dari kliennya serta menerima sejumlah dokumen pendukung, termasuk sertifikat hak milik dan dokumentasi kondisi lahan sebelum fasilitas tersebut dibongkar.

“Klien saya juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Bukti-bukti seperti sertifikat hak milik untuk membuktikan bahwa itu adalah lahan klien kami, serta foto-foto saat portal, jalan dan tiang listrik masih terpasang di lahan klien kami juga sudah kami serahkan ke penyidik,” ungkap Oldi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak lain, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa saksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perwakilan PT Swarna Dwipa Property juga telah dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.

Polda Sultra membenarkan adanya laporan tersebut. Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

“Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap 7 saksi dan termasuk terlapor, juga dari pihak BPN,” kata Hasrun, Senin (3/8).

Ia menambahkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum menentukan langkah berikutnya melalui gelar perkara.

“Dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan dikonfirmasi, setelah itu baru dilakukan gelar perkara. Demikian yang dapat kami infokan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Owner PT Swarna Dwipa Property, Roni Siantur, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi sejak Jumat (31/7/2026). Permintaan konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak HRD PT SDP juga belum memperoleh respons.

Reporter : Eko Rama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *