PT Swarna Dwipa Property Dilaporkan ke Polda Sultra, Penyidik Sudah Periksa 7 Saksi

Deliksultra.com, Kendari - Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Kendari. Seorang warga bernama Busi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan milik pelapor yang berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, untuk kepentingan aktivitas perusahaan.
Kuasa hukum Busi, Oldi Aprianto, membenarkan bahwa laporan telah diajukan dan saat ini sedang ditangani kepolisian.
“Iya, benar, kami laporkan atas dugaan penyerobotan lahan,” kata Oldi, Jumat (31/7) malam.
Oldi menjelaskan, laporan itu telah tercatat secara resmi di Polda Sultra dengan nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.
Menurutnya, dasar pelaporan mengacu pada dugaan pemanfaatan lahan kliennya untuk pembangunan berbagai fasilitas penunjang proyek milik PT SDP tanpa persetujuan pemilik lahan.
“Dasarnya saya buat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dibuktikan dengan adanya pembangunan jalur khusus kendaraan proyek tertulis di situ PT SDP, terus adanya pemasangan portal maupun adanya pemasangan tiang listrik, dan beberapa bangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah laporan masuk ke kepolisian, sejumlah fasilitas yang dipersoalkan disebut telah dibongkar oleh pihak perusahaan. Meski demikian, langkah tersebut dinilai tidak memengaruhi proses hukum karena seluruh bukti telah didokumentasikan.
“Setelah ada laporan polisi itu mereka cepat-cepat bongkar yang sudah mereka pasang, tapi itu kan tidak menggugurkan laporan polisi saya. Tetap jalan. Karena sudah kami simpan buktinya. Apalagi itu tiang listrik sampai sekarang masih berdiri,” bebernya.
Oldi juga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang menjadi objek sengketa.
Selain turun ke lokasi, penyidik juga telah meminta keterangan dari kliennya serta menerima sejumlah dokumen pendukung, termasuk sertifikat hak milik dan dokumentasi kondisi lahan sebelum fasilitas tersebut dibongkar.
“Klien saya juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Bukti-bukti seperti sertifikat hak milik untuk membuktikan bahwa itu adalah lahan klien kami, serta foto-foto saat portal, jalan dan tiang listrik masih terpasang di lahan klien kami juga sudah kami serahkan ke penyidik,” ungkap Oldi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak lain, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perwakilan PT Swarna Dwipa Property juga telah dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.
Polda Sultra membenarkan adanya laporan tersebut. Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
“Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap 7 saksi dan termasuk terlapor, juga dari pihak BPN,” kata Hasrun, Senin (3/8).
Ia menambahkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum menentukan langkah berikutnya melalui gelar perkara.
“Dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan dikonfirmasi, setelah itu baru dilakukan gelar perkara. Demikian yang dapat kami infokan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Owner PT Swarna Dwipa Property, Roni Siantur, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi sejak Jumat (31/7/2026). Permintaan konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak HRD PT SDP juga belum memperoleh respons.
Reporter : Eko Rama
Berita BerikutnyaMicrosleep Diduga Jadi Penyebab Yaris Ringsek Hantam Tiang Listrik di Kassilampe
Baca Lainnya
Passobis Kolaka Timur Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Korban Capai Rp215 Juta
Deliksultra.com, Kendari – Penyidikan kasus dugaan kejahatan siber yang menjerat pria berinisial A asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi rampung. Tersangka yang diduga menyalahgunakan data…
Polda Sultra Bongkar Gudang Sabu di Kendari, 3,59 Kg Narkotika Disita
Deliksultra.com, Kendari — Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua…
Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Kajari di Sultra Diboyong Tim PAM SDO ke Kejagung
Deliksultra.com, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), mengambil langkah tegas terhadap jajarannya dengan mengamankan seorang Kepala Kejaksaan Negeri…
Satpol PP Diduga Main Tangan Saat Bubarkan Aksi HMI di Kantor Gubernur Sultra
Deliksultra.com, Kendari - Aksi penyampaian aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung dugaan penganiayaan terhadap salah seorang kader. Peristiwa tersebut terjadi…
Polresta Kendari Bongkar Rantai Senpi Rakitan, Dua Orang Diamankan dan Puluhan Amunisi Disita
Deliksultra.com, Kendari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan dan amunisi aktif di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam…
Penemuan Mayat Perempuan Gegerkan Roraya, Penyebab Kematian Masih Misteri
Deliksultra.com, Konsel - Penemuan jasad seorang perempuan menggegerkan warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (16/9/2026). Tubuh perempuan tersebut ditemukan di kawasan perkebunan yang…









