Sabu 1,8 Kg dan 79 Ekstasi Disita dari Rumah Kontrakan di Kendari, Satu Pria Diciduk

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari — Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di Kota Kendari. Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (26) di sebuah rumah kontrakan kawasan BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 57 saset sabu dengan berat bruto mencapai 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram. Selain sabu, polisi juga menyita 79 butir ekstasi yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.

Penangkapan IS dilakukan Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara. Tim tersebut berada di bawah kendali Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H.

Sebelum dilakukan penindakan, polisi lebih dulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas IS. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas mendapati IS yang diduga sedang menjalankan transaksi narkotika menggunakan modus sistem tempel.

Transaksi itu disebut berlangsung di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila. Setelah itu, IS bergerak menggunakan sepeda motor Honda Vario dan kemudian dibuntuti petugas hingga menuju rumah kontrakannya.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 02.15 Wita, polisi bergerak melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Proses penggeledahan turut disaksikan perangkat lingkungan dan masyarakat sekitar.

Di dalam rumah, petugas menemukan sebuah tas ransel yang menyimpan puluhan paket sabu. Barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkus teh Cina dan telah dipisahkan dalam saset-saset yang diduga siap diedarkan.

Tidak hanya narkotika, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi. Barang tersebut di antaranya dua timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, plastik kosong dalam berbagai ukuran, satu unit telepon seluler serta sepeda motor.

Kompol Reda mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat. Informasi awal diterima melalui kegiatan Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan keresahan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya, Kota Kendari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berujung pada penangkapan IS.

Kompol Reda mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika.

“Jangan pernah mencoba narkotika, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga dapat merusak keluarga dan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *