Polda Sultra Dalami Laporan PT Toshida, Dua Direktur Bakal Dimintai Keterangan

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kolaka – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara masih mengusut laporan dugaan terhambatnya kegiatan operasional PT Toshida Indonesia di wilayah Lamedeai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Persoalan tersebut dilaporkan berdampak pada aktivitas perusahaan. PT Toshida Indonesia disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 miliar akibat kejadian tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara. Penyidik juga mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai penting untuk mengungkap persoalan tersebut.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo S.H., S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasubdit 4 Tipidter Kompol Yaumil Hendityo, S.I.K., M.A., membenarkan perkembangan penyelidikan saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Kompol Yaumil menjelaskan, PT Rimau saat ini tercatat sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut. Sementara itu, sembilan saksi telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Saat ini perkara dalam tahap penyelidikan dengan PT Rimau sebagai terlapor. Penyidik sudah melakukan panggilan klarifikasi kepada sembilan orang saksi dari pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Kompol Yaumil melalui sambungan telepon.

Tahapan berikutnya, polisi akan meminta keterangan dari Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP. Pemeriksaan kedua pimpinan perusahaan tersebut dinilai diperlukan untuk memperjelas duduk perkara serta rangkaian aktivitas yang menjadi objek laporan.

“Penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP,” katanya.

Tak berhenti pada pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan, penyidik juga berencana melibatkan tenaga ahli dari instansi pemerintah terkait.

Keterangan ahli akan dimintakan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Kehutanan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh pandangan ahli terkait aspek pertambangan dan kehutanan yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Agenda ke depan, penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan pendapat ahli sebagai bagian dari penyelidikan,” tutupnya.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *