Lagi-Lagi Bermasalah dengan Warga, PT IPIP Digugat ke PN Kolaka Soal Lahan Jetty

waktu baca 2 menit

​Deliksultra.com, Kolaka – Konflik antara PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan masyarakat lokal kembali menjadi sorotan.

Kali ini, raksasa industri di kawasan Pomalaa tersebut harus berhadapan dengan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kolaka, Kamis (13/8/2026).

​Langkah perdata yang dilayangkan oleh Dr. Supriadi selaku kuasa hukum warga bernama Oktavianus ini dipicu oleh aktivitas pemanfaatan lahan. Area empang bersertifikat seluas sekitar 1 hektare di Desa Oko-Oko diduga ditimbun dan diratakan tanpa izin demi menyokong operasional pelabuhan (jetty) perusahaan.

​Rentetan penolakan warga terhadap operasional perusahaan kian berlanjut. Gugatan ini juga menyeret Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Pomalaa sebagai tergugat lantaran dinilai lalai meloloskan verifikasi berkas perizinan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 jo. PM 46 Tahun 2022, izin operasional pelabuhan wajib berdiri di atas lahan yang sah dan bebas dari status sengketa.

​Supriadi menegaskan bahwa jalur pengadilan terpaksa ditempuh lantaran upaya iktikad baik penyelesaian hak atas tanah tidak kunjung terealisasi.

​”Hak dari klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” ujar Supriadi, Minggu (16/8/2026).

​Selain ketiadaan ganti rugi, sikap tak kooperatif perusahaan yang mengarahkan persoalan ini langsung ke meja hijau dinilai kian menyudutkan posisi warga lokal. Menurutnya, masuknya investasi skala besar seharusnya menghadirkan dampak positif tanpa menyisakan trauma ruang hidup bagi masyarakat sekitar.

​“Tetapi, sebaliknya hak-hak dari masyarakat diduga dirampas, salah satunya milik klien kami,” jelasnya.

​Proses hukum ini menjadi sarana tuntutan keadilan atas kerugian materiel dan inmateriel yang dialami warga, sekaligus penegakan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bersertifikat di wilayah operasional korporasi.

Reporter : Salman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *