Ditanya Denda Rp2,09 T PT TMS, Gubernur Sultra: “Kamu Tanya?”

waktu baca 2 menit
Screenshot

Deliksultra.com, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka memilih tidak memberikan penjelasan terkait sanksi administratif sebesar Rp2,09 triliun yang dikenakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Sikap tersebut terlihat ketika Andi dicegat sejumlah wartawan seusai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemulihan aset tindak pidana sumber daya alam yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sultra.

Saat ditanya mengenai persoalan denda yang harus dibayarkan PT TMS, Andi justru mempertanyakan alasan wartawan mengarahkan pertanyaan tersebut kepadanya.

“Kamu tanya sama saya atau tanya sama siapa?” ujar Andi.

Menurutnya, persoalan sanksi terhadap perusahaan tambang tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Ya kan itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu. Kan perusahaan itu (PT TMS) kan sudah melakukan kewajibannya. Kamu dari wartawan mana?” tuturnya.

Ketika wartawan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan wilayah pemerintahan Sultra, Andi tetap meminta agar pertanyaan diarahkan kepada pihak yang berwenang menangani penindakan.

“Iya, kan sudah kenapa kamu tidak tanya sama penegak hukum? Kenapa tanya sama saya?” katanya.

PT TMS sendiri sebelumnya dikenai denda administratif oleh Satgas PKH setelah dinyatakan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Lokasi kegiatan perusahaan tersebut berada di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, dengan luas kawasan yang disebut mencapai 172,82 hektare.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan, kewajiban yang harus diselesaikan PT TMS mencapai sekitar Rp2,094 triliun. Namun, hingga kini pembayaran yang telah dilakukan perusahaan baru sebagian.

“Tonia Mitra Sejahtera sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ungkap Barita.

Selain pengenaan denda, Satgas PKH juga telah melakukan penyegelan serta menghentikan kegiatan pertambangan PT TMS. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 11 September 2026, di bawah pimpinan Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Dengan masih adanya kewajiban pembayaran sekitar Rp1,5 triliun, Satgas PKH kemudian kembali melakukan langkah penagihan. Pemanggilan terhadap pihak perusahaan bahkan telah dilakukan hingga untuk ketiga kalinya.

Pemanggilan itu dituangkan dalam surat bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026.

Dalam surat tersebut, Satgas PKH meminta pihak terkait hadir dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, khususnya terkait penerapan denda administratif.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terkait pengenaan denda administratif, bersama ini diminta kehadiran saudara,” bunyi petikan surat penagihan Satgas PKH.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *