Digerebek Istri, Oknum Brimobda Sultra Diduga “Telanjang” Bersama Perempuan Lain di Rumah Dinas

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Seorang brigadir anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan istrinya setelah diduga membawa perempuan lain ke rumah dinas yang ditempatinya di Asrama Brimob Polda Sultra, Jumat (18/9/2026).

Peristiwa tersebut diketahui ketika sang istri, RMR (29), mendatangi rumah dinas suaminya, LON (36). RMR mengaku curiga setelah mendapati pintu rumah terkunci dari dalam, berbeda dari kondisi biasanya.

Karena kecurigaannya, RMR kemudian mendobrak pintu rumah. Saat berhasil masuk, ia mengaku melihat LON berada di ruang tamu dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian.

RMR kemudian mempertanyakan keberadaan perempuan lain yang diduga berada di dalam rumah. Namun, LON disebut sempat menghalangi istrinya ketika hendak masuk lebih jauh ke dalam rumah.

RMR akhirnya berhasil menuju kamar dan menemukan seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Perempuan tersebut juga disebut dalam kondisi tanpa busana.

Merasa kejadian itu perlu dijadikan bukti, RMR mencoba mengeluarkan telepon genggam untuk merekam. Namun, menurut keterangannya, ponsel tersebut direbut dan dibanting oleh LON hingga rusak.

“Hape saya dibanting, pecah. Jadi saya tidak merekam,” Ujar RMR kepada wartawan di RS Bhayangkara Kendari, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Djulhidjah, Jumat (18/9/2026).

RMR yang merupakan ibu dua anak itu juga melaporkan dugaan kekerasan fisik yang terjadi setelah dirinya memergoki suaminya. Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, LON diduga meremas mulut korban, membanting tubuhnya, mencekik, hingga membekap wajah korban menggunakan bantal.

Kuasa hukum RMR, Ahmad Djulhidjah, menyebut kliennya juga mendapat ancaman setelah kejadian tersebut. Menurut dia, ancaman itu diduga ditujukan agar korban tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Lebih baik saya mati daripada saya dipecat,” ujar Ahmad Djulhidjah menirukan perkataan LON.

Dugaan penganiayaan itu menyebabkan RMR mengalami sejumlah luka. Di antaranya memar pada bibir, memar pada tangan kiri, serta keluhan sakit cukup berat pada bagian leher.

Djulhidjah juga menjelaskan bahwa kondisi rumah tangga LON dan RMR sebelumnya memang sudah tidak harmonis. Keduanya disebut telah menjalani pisah ranjang sejak November 2025.

Perselisihan dalam rumah tangga tersebut disebut kerap terjadi. Menurut keterangan kuasa hukum, konflik bahkan beberapa kali berujung pada dugaan KDRT dan salah satu persoalan yang menjadi pemicu adalah dugaan keterlibatan LON dalam judi online.

Selain persoalan tersebut, dugaan perselingkuhan juga disebut telah terjadi sebelumnya. Bahkan, menurut Djulhidjah, RMR pernah mengetahui suaminya berselingkuh ketika anak mereka baru berusia beberapa hari.

“Kemudian, perselingkuhan yang dilakukan oleh LON, sang istri pernah mendapati pelaku selingkuh saat anak mereka baru berusia beberapa hari,” Ujar Djulhidjah.

Setelah kejadian itu, RMR mengambil langkah hukum dengan melaporkan La Ode Nirmi atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perzinahan.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 411 KUHP terkait tindak pidana perzinahan.

Laporan RMR telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *