308 Warga Disebut Terserang ISPA, Massa Desak Pengelola PLTU Nii Tanasa Penuhi Janji

waktu baca 4 menit

Deliksultra.com, Konawe – Persoalan kesehatan warga, realisasi tanggung jawab sosial perusahaan, hingga kesempatan kerja bagi masyarakat lokal menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mengungkapkan dugaan adanya 308 warga yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka itu, menurut demonstran, merujuk pada data puskesmas setempat yang mencatat kasus di delapan desa sekitar kawasan pembangkit.

Koordinator aksi, Saiful Atamimi, menyebut penderita berasal dari berbagai kelompok umur, mulai anak-anak hingga orang dewasa. Ia menduga aktivitas bongkar muat di kawasan PLTU turut berkontribusi terhadap gangguan kesehatan masyarakat.

“Ada delapan desa, warga yang mengidap penyakit ISPA, salah satunya Desa Toli-toli. Mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Tetapi PBM yang bekerja sama dengan PLTU Nii Tanasa tidak memberikan perhatian,” tegas Saiful dalam orasinya.

Ia menilai perusahaan bongkar muat (PBM) yang beroperasi bersama PLTU Nii Tanasa perlu memberikan perhatian lebih terhadap kondisi masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut.

Selain masalah kesehatan, demonstran mempersoalkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Mereka menilai penyaluran bantuan belum sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU.

Saiful menjelaskan, kesepakatan tersebut mengatur penyaluran CSR bagi 11 desa yang masuk dalam lingkar PLTU. Namun, menurut dia, realisasi program itu belum menjangkau seluruh desa sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

“Di dalam MoU, PBM harus menyalurkan CSR-nya kepada 11 desa yang berada di lingkar PLTU. Tetapi PBM mengabaikan kesepakatan itu,” ungkapnya.

Ia menyebut bantuan yang disalurkan hanya sebesar Rp2,5 juta per desa dan baru diterima oleh dua desa. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga yang menginginkan distribusi bantuan dilakukan secara merata sesuai kesepakatan.

“Sehingga kami melaksanakan unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap PBM,” kata Saiful.

Soroti Janji Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

Persoalan lain yang disuarakan massa berkaitan dengan komitmen pemberdayaan masyarakat sejak awal pembangunan PLTU Nii Tanasa pada 2008. Pembangkit tersebut mulai beroperasi pada Oktober 2010.

Saiful mengatakan, kesepakatan awal melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pihak PLTU. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah komposisi tenaga kerja, dengan 70 persen berasal dari masyarakat lokal dan 30 persen dari luar daerah.

Namun, ia mempertanyakan pelaksanaan komitmen tersebut setelah pembangkit beroperasi selama bertahun-tahun. Dalam orasinya, Saiful juga melontarkan tudingan mengenai dugaan adanya pembayaran hingga Rp50 juta untuk memperoleh pekerjaan.

“Tenaga kerja 70 persen masyarakat lokal dan 30 persen masyarakat luar. Hari ini sudah 17 tahun, penerimaan karyawan harus membayar Rp50 juta baru bisa kerja,” ungkapnya.

Pernyataan mengenai dugaan pembayaran tersebut disampaikan Saiful dalam aksi demonstrasi dan belum disertai keterangan pembanding dari pihak perusahaan dalam informasi yang tersedia.

Mekanisme CSR hingga Kompensasi Dampak Lingkungan

Massa turut menyoroti mekanisme pembagian CSR yang menurut mereka semestinya dilaksanakan secara bergiliran kepada 11 desa. Setelah seluruh desa menerima bantuan, penyaluran disebut harus kembali ke desa pertama untuk melanjutkan siklus berikutnya.

Saiful menilai mekanisme itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menduga penyaluran bantuan lebih banyak menyasar desa yang warganya bersikap keras atau berpotensi menggelar aksi protes.

“CSR digilir dari desa satu sampai desa sebelas. Setelah itu kembali lagi di awal. Sampai hari ini tidak terjadi seperti itu. Warga yang keras atau yang berpotensi demo itu yang diberikan,” katanya.

Tak hanya soal CSR, massa juga meminta agar pengelolaan perusahaan bongkar muat di kawasan PLTU melibatkan masyarakat setempat. Menurut Saiful, pengelolaan PBM sebelumnya disebut sebagai bagian dari kesepakatan pemberdayaan ekonomi warga.

“Pengelolaan PBM PLTU Nii Tanasa diserahkan kepada masyarakat lokal sebagai bentuk pemberdayaan, tetapi faktanya kesepakatan di MoU semua buyar,” tegasnya.

Di sisi lingkungan, demonstran mendesak perusahaan memberikan perhatian dan kompensasi kepada warga yang mereka nilai terdampak debu batu bara, limbah, serta asap dari aktivitas di sekitar pembangkit.

Saiful menyebut setidaknya lima desa perlu memperoleh kompensasi atas dampak yang dituding dirasakan masyarakat.

“Seharusnya memberikan kompensasi minimal lima desa yang terdampak oleh debu batu bara, limbah, asap, tetapi sama sekali tidak ada,” jelasnya.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan warga agar pihak pengelola PLTU dan perusahaan bongkar muat menindaklanjuti berbagai kesepakatan, mulai dari penyaluran CSR, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, hingga perhatian terhadap kesehatan dan lingkungan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola PLTU Nii Tanasa maupun perusahaan bongkar muat terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan demonstran.

Reporter : Salman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *