Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Bone Disorot, Oknum Polisi Diduga Intimidasi Awak Media
Deliksultra.com, Muna – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polsek Bone, hingga kini masih menjadi sorotan.
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan BBM subsidi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pihak yang diduga menjalankan aktivitas tersebut.
Sorotan semakin mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian berinisial S yang disebut melakukan intervensi terhadap pihak-pihak yang berupaya mengungkap aktivitas penampungan BBM dan gas bersubsidi.
Dalam informasi yang beredar di media sosial, oknum tersebut juga diduga memberikan peringatan kepada sejumlah pihak agar tidak mempermasalahkan aktivitas di lokasi yang dimaksud.
Salah satu pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh oknum berinisial S pada Sabtu (26/9/2026) berbunyi:
“Hati hati disitu banyak preman, jangan cari cari masalah dengan masyarakat, saya saja sebagai Kapolsek tidak pernah persulit mereka, saya ingatkan saja di situ ada Babinsa juga wilayahnya itu,kapal yang muatan ribuan gas kalau mau tangkap”
Pesan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait sikap aparat dalam merespons laporan maupun informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Alih-alih mendorong pengawasan bersama terhadap penyaluran BBM subsidi, oknum polisi berinisial S juga dituding berupaya memengaruhi awak media agar tidak memberitakan persoalan tersebut.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, pemilik gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM dan gas LPG 3 kilogram disebut rutin berkoordinasi dengan pimpinan Polsek Bone setiap terjadi pergantian pejabat di tingkat kepolisian sektor tersebut.
Dugaan hubungan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut, terutama karena aktivitas penampungan yang disebut telah berjalan dalam kurun waktu panjang diduga dapat berkaitan dengan distribusi barang bersubsidi.
Sikap oknum kepolisian yang diduga memberikan peringatan kepada pihak yang hendak mengungkap persoalan tersebut juga menuai sorotan dari sisi kebebasan pers.
Jika benar dilakukan untuk menghalangi kerja jurnalistik, tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan yang mengatur kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penimbunan BBM subsidi sekaligus menelusuri informasi mengenai dugaan intervensi terhadap kerja media.
Pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada prinsipnya membutuhkan pengawasan bersama, termasuk dari masyarakat dan insan pers, agar distribusi barang subsidi tetap tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih membuka ruang bagi Kapolsek Bone untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi terkait pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh oknum polisi berinisial S tersebut.
Reporter : Andri







