Dua Tahun Berlalu, Penanganan Kasus Kebakaran Sarang Walet di Polsek Poasia Masih Menggantung
Deliksultra.com, Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Praka Tasmin di wilayah hukum Polsek Poasia masih belum menemukan titik terang. Meski laporan telah diajukan sejak 10 November 2024, kepolisian hingga kini belum menentukan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Persoalan ini kembali disoroti Tasmin. Anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Konawe Selatan (Konsel) itu mempertanyakan lambannya proses penyelidikan, terlebih setelah hampir dua tahun laporan tersebut berjalan tanpa kejelasan hasil.
Saat ditemui, Minggu (1/11/2026), Tasmin kembali menyinggung dugaan keterlibatan tiga anak berusia 10 hingga 11 tahun dalam peristiwa kebakaran tersebut. Ia juga meminta penyidik menindaklanjuti persoalan ganti rugi yang sebelumnya dibahas dalam proses mediasi.
Menurut Tasmin, orang tua anak-anak yang diduga terlibat sempat menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. Namun, kesepakatan tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Pengakuan dan kesediaan membayar ganti rugi itu justru tidak pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Poasia,” ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan. Sebab, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kebakaran.
“Kasus ini sebenarnya membutuhkan ketegasan penyidik. Orang tua anak-anak yang diduga terlibat sudah mengakui perbuatan anaknya dan menyampaikan kesediaan untuk mengganti kerugian. Tetapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih menunggu agenda gelar perkara yang dijadwalkan oleh Polresta Kendari.
Menurutnya, gelar perkara tersebut menjadi tahapan awal untuk menguji apakah peristiwa yang dilaporkan memiliki unsur tindak pidana atau tidak.
“Ini gelar perkara pertama. Ini untuk menentukan apakah masuk pidana atau bukan,” kata Dahlan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (2/11/2026).
Dahlan mengungkapkan, dari keterangan sejumlah saksi, tiga anak yang dimaksud sempat mengaku bermain petasan di sekitar bagian bawah sarang burung walet sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, aktivitas tersebut berhenti setelah mereka mendapat larangan dan meninggalkan lokasi.
Sementara itu, kebakaran baru diketahui sekitar pukul 14.00 WITA. Dahlan menyebut laporan polisi baru dibuat sekitar 21 bulan setelah kejadian karena sebelumnya kedua pihak berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.
Upaya perdamaian yang tidak mencapai kesepakatan kemudian membuat Tasmin menempuh jalur pengaduan ke kepolisian.
Keterlambatan pelaporan tersebut, lanjut Dahlan, menjadi salah satu kendala penyidik. Pasalnya, petugas tidak sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ketika kondisi lokasi masih berkaitan langsung dengan peristiwa kebakaran.
“Kami keselitan untuk menentukan apakah dibakar atau terbakar, karena pelapor melaporkan kejadian setelah 21 bulan berlalu,” jelasnya.
Terkait persoalan ganti rugi, Dahlan menyampaikan bahwa keterangan yang diterima penyidik berbeda dengan klaim Tasmin. Ia membenarkan adanya informasi mengenai mediasi di Kodim 1417 Kendari, tetapi menyebut orang tua anak yang dimaksud tidak bersedia membubuhkan tanda tangan pada pernyataan kesanggupan mengganti kerugian.
“Memang berdasarkan laporannya Pak Tasmin, orang tua terduga pelaku mengaku pada saat mediasi di Kodim 1417 Kendari. Tetapi, saat disuruh untuk tanda tangan, yang bersangkutan tidak mau,” ungkapnya.
Bahkan, ketika dimintai keterangan secara langsung di Polsek Poasia, orang tua anak-anak tersebut disebut tidak membenarkan pernah menyatakan kesediaan membayar ganti rugi.
“Selanjutnya, saat kami periksa di Polsek, orang tua terduga pelaku tidak mengakui kalau dia akan melakukan ganti rugi,” tambah Dahlan.
Ia menegaskan, penyidik saat ini memprioritaskan proses penanganan laporan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Sementara tuntutan penggantian kerugian materiil merupakan persoalan yang harus diselesaikan antara pihak pelapor dan pihak terlapor.
Reporter : Salman







