Banding Ditempuh, Sengketa Mesin Crusher Ruksamin dan Jalil Belum Berakhir
Deliksultra.com, Kendari – Sengketa kepemilikan mesin crusher yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dengan Jalil masih berlanjut. Pihak Jalil melalui kuasa hukumnya, Imam Rifaldi, SH., resmi menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin.
Pengajuan banding tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara perdata dengan nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha belum mencapai tahap akhir. Di sisi lain, proses penyidikan dugaan tindak pidana yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut tetap berjalan.
Imam Rifaldi mengatakan, langkah banding merupakan hak hukum kliennya untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Ia meminta agar putusan tersebut tidak langsung dianggap sebagai penyelesaian menyeluruh atas persoalan yang tengah dihadapi kedua pihak.
“Kami menghormati putusan yang telah diambil Majelis Hakim PN Unaaha. Namun, kami juga telah mengajukan banding,” tegas Imam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, putusan PN Unaaha belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih terbuka ruang pemeriksaan pada tingkat pengadilan berikutnya.
“Proses peradilan belum inkracht. Ini baru pengadilan tingkat satu. Santai saja. Ada banyak hal yang sudah kami persiapkan untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Imam juga menjelaskan bahwa perkara perdata dan pidana harus dilihat sebagai dua proses hukum dengan mekanisme pembuktian berbeda. Karena itu, putusan mengenai kepemilikan mesin crusher tidak otomatis menghentikan penyidikan yang berlangsung di kepolisian.
“Kasus yang bergulir di Polda masih terus berlanjut. Banding yang kami ajukan merupakan upaya hukum lanjutan atas perkara yang telah diputuskan PN Unaaha,” jelasnya.
Terkait kemungkinan putusan perdata dijadikan landasan untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Imam menilai hal tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penghentian penyidikan memiliki sejumlah dasar, di antaranya tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, alasan demi hukum, maupun adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka dalam perkara yang sama.
Dengan demikian, penetapan kepemilikan suatu barang melalui jalur perdata tidak secara langsung menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Kedua aspek tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum masing-masing.
Sementara mengenai persoalan penahanan, Imam menyebut pihaknya tidak ingin memaksakan kehendak dan memilih menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Persoalan penahanan, kami tidak begitu ngotot karena ada faktor kemanusiaan. Biarkan proses hukum berjalan,” pungkasnya.
PN Unaaha Kabulkan Sebagian Gugatan
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Unaaha telah menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher berikut sejumlah mesin dan perlengkapan pendukungnya antara Ruksamin dan Jalil.
Putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha dibacakan pada Kamis (22/10/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin dan menyatakan mesin crusher beserta peralatan pendukung yang menjadi objek sengketa merupakan milik sah Ruksamin.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, SH. Ia menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Judex Factie telah menjalankan asas imparsialitas dan fair trial dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Dedi, Sabtu (31/10/2026).
Pihak Ruksamin berharap putusan perdata itu dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan mesin crusher sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam perkembangan perkara pidana yang masih bergulir.
“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat klien kami atas tuduhan, sangkaan, serta opini publik negatif yang selama ini merugikan klien kami terkait dugaan tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Reporter : Dandi







