Passobis Kolaka Timur Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Korban Capai Rp215 Juta
Deliksultra.com, Kendari – Penyidikan kasus dugaan kejahatan siber yang menjerat pria berinisial A asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi rampung. Tersangka yang diduga menyalahgunakan data kartu pembayaran untuk bertransaksi di platform Shopee itu kini telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Subdit V Tipidsiber), Selasa (20/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini menjadi perhatian karena jangkauan korbannya tidak hanya di Indonesia, tetapi juga hingga Malaysia. Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp215 juta.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai penyedia layanan yang menawarkan kuota internet gratis.
Dalam modus tersebut, pelaku meminta nomor kartu debit milik korban beserta kode One-Time Password (OTP). Data yang diperoleh kemudian diduga digunakan untuk melakukan transaksi tanpa seizin pemiliknya.
“Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis. Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak,” ujar AKBP Decky.
Dari pengungkapan perkara itu, penyidik turut mengamankan 27 kartu debit yang berkaitan dengan para korban. Kepolisian menyebut korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk dari luar negeri.
“Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia,” kata AKBP Decky.
Berdasarkan berkas perkara, dugaan penyalahgunaan data atau akses kartu pembayaran tersebut berlangsung pada periode 2023 hingga 2026 melalui platform Shopee.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan rampungnya penyidikan dan pelaksanaan pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya mencatat sedikitnya 40 laporan polisi terkait dugaan kejahatan siber sepanjang Januari hingga September 2026.
Berbagai modus digunakan pelaku untuk memperoleh informasi sensitif milik korban. Selain berpura-pura menawarkan kuota internet gratis, pelaku kejahatan daring juga dilaporkan menyamar sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), operator seluler, petugas perbankan, hingga pihak perdagangan elektronik dengan alasan akun mengalami pemblokiran.
AKBP Decky mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima permintaan data pribadi, terutama dari pihak yang menghubungi melalui telepon, pesan singkat, maupun saluran komunikasi daring.
“Setiap ada yang meminta OTP atau data pribadi, jangan pernah diberikan. Pastikan untuk selalu melakukan cross-check terlebih dahulu. Jangan mudah membagikan data pribadi demi keamanan akun dan keuangan kita,” imbau Decky.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan nomor kartu debit atau kredit, Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun kode OTP kepada pihak yang belum terverifikasi.
Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenali atau menduga data pembayaran telah disalahgunakan, masyarakat disarankan segera menghubungi bank terkait untuk mengamankan rekening serta melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Reporter : Andri







