AMS Sultra Desak Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Perselingkuhan Libatkan Istri Brimob dan Oknum TNI
Gelombang tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga kepegawaian daerah menguat. Hal itu ditandai dengan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMS Sultra) di Markas Polda Sultra dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Selasa (28/4/2026).
Aksi tersebut dipicu penanganan kasus dugaan perzinahan yang menyeret seorang perempuan berstatus ASN PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, yang juga diketahui sebagai istri anggota Brimob, bersama seorang oknum prajurit TNI. Keduanya sebelumnya digerebek saat berada dalam satu kamar kos di wilayah Kecamatan Poasia pada 17 April 2026.
Koordinator aksi, Pikran, menegaskan bahwa sorotan masyarakat tidak semata karena rekaman penggerebekan yang beredar luas di media sosial, melainkan karena status para pihak yang terlibat sebagai bagian dari institusi negara.
Ia menilai perkara ini memiliki dimensi ganda, tidak hanya terkait dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
“Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak hanya dituntut secara hukum, tetapi juga secara etik dan administratif oleh masing-masing lembaga yang berwenang,” ujar Pikran usai berorasi di depan Polda Sultra.
AMS Sultra juga menyoroti proses hukum yang tengah berjalan di Denpom Kendari terhadap terlapor prajurit TNI berinisial Pratu D. Mereka meminta agar proses tersebut dibuka secara terang kepada publik untuk menghindari kecurigaan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.
Penanggung jawab aksi lainnya, Beni, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran semakin kuat karena perempuan berinisial TW masih berstatus sebagai istri sah anggota Brimob aktif saat penggerebekan terjadi.
“TW diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari seorang anggota Brimob aktif, sehingga dugaan hubungan tersebut memunculkan indikasi kuat pelanggaran hukum dan etik,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak sejumlah pihak untuk bertindak tegas. Mereka meminta Divisi Propam Polri membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus tersebut. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) didorong segera melakukan pemeriksaan disiplin terhadap TW sebagai ASN PPPK.
Tak hanya itu, AMS Sultra juga meminta agar BKN menjatuhkan sanksi administratif tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Mereka turut menekankan pentingnya sinergi terbuka antara Propam dan BKN agar penanganan perkara tidak berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga mencakup penegakan etik dan disiplin secara menyeluruh.
Reporter : Andri







