Beban Hidup Naik Tapi Tarif Stagnan, Driver Online se-Sultra Minta Gubernur Evaluasi Aturan 2023

waktu baca 2 menit
Screenshot

Deliksultra.com, Kendari — Gabungan Komunitas Pengemudi dan Pengendara Berbasis Aplikasi Online se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan desakan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus, Selasa (11/8/2026).

Para mitra pengemudi menilai besaran tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sejalan dengan beban operasional dan kondisi ekonomi terkini.

​Koordinator Lapangan, Fitra Ramadhan, menjelaskan bahwa acuan tarif yang dipakai saat ini masih mendasarkan pada Keputusan Gubernur Sultra Nomor 177 Tahun 2023. Padahal, sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, evaluasi tarif idealnya dapat dilakukan berkala paling lama satu tahun sekali.

​”Layanan transportasi online sudah beroperasi di Sultra sejak 2017 dan menjadi tumpuan ekonomi bagi banyak keluarga pengemudi. Namun, skema tarif yang berjalan sekarang dirasa makin memberatkan,” ujar Fitra dalam Orasinya di depan Kantor Gubernur Sultra.

​Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Pasal 22 Ayat (2), kewenangan penetapan batas tarif angkutan sewa khusus berada di tangan Gubernur sesuai wilayah operasi masing-masing.

​Atas dasar regulasi tersebut, perwakilan pengemudi mengajukan poin pernyataan sikap yang dialamatkan kepada Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara, yaitu untuk menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp6.000 per kilometer, tarif batas atas Rp10.000 per kilometer, serta penetapan tarif minimum untuk jarak 0–3 kilometer.

​Selanjutnya, mereka juga meminta pemerintah daerah dan legislatif memastikan seluruh perusahaan penyedia aplikasi mematuhi dan menerapkan aturan tarif resmi secara konsisten.

​Mereka mendorong penetapan tarif baru terealisasi sebelum 17 Agustus 2026 sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja transportasi online.

​Para pengemudi berharap pemerintah daerah segera merespons aspirasi ini. Jika hingga batas waktu yang diharapkan belum ada kejelasan, aliansi komunitas pengemudi menjadwalkan aksi susulan pada 16 Agustus 2026, bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Sultra.

Reporter : Salaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *