Menhan dan Jaksa Agung Pimpin Penyegelan Tambang di Kawasan Hutan Morowali

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Morowali – Aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan kehutanan kembali menjadi sorotan pemerintah pusat. Kali ini, lahan tambang milik perusahaan PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dipasangi garis penyegelan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (4/11/2025).

Tindakan tersebut dilakukan setelah tim Satgas menemukan dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas tambang tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah. Lokasi tambang bahkan disebut berada di area hutan produksi terbatas.

Operasi lapangan dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keduanya turun langsung meninjau lokasi yang menjadi sasaran penertiban kawasan hutan oleh pemerintah.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, PT BMU diduga menjalankan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hasil pemeriksaan Satgas menunjukkan area yang diduga dibuka secara ilegal mencapai sekitar 66 hektare lebih. Sebagian besar berada di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara sisanya ditemukan berada di luar wilayah izin tambang perusahaan.

Pemerintah juga mengungkap potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp2,35 triliun. Nilai itu berasal dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Menurut Sjafrie Sjamsoeddin, langkah penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengambilalihan kembali kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Di sisi lain, ST Burhanuddin menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar bakal diproses melalui jalur hukum. Penegakan hukum disebut menjadi bagian penting dalam operasi penertiban kawasan hutan yang saat ini digencarkan pemerintah pusat.

Penyegelan tersebut turut disaksikan Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu, jajaran pelaksana Satgas PKH juga hadir di lokasi, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Kabareskrim Polri Syahardiantono.

Satgas PKH sendiri mengungkap ada sedikitnya 16 perusahaan yang terindikasi beroperasi di kawasan hutan. Dari jumlah itu, sembilan perusahaan telah dinyatakan terverifikasi melakukan pelanggaran, termasuk PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Tak hanya di Morowali, operasi serupa juga berlangsung di sejumlah wilayah lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga Bangka Belitung. Pemerintah menargetkan penertiban kawasan hutan dilakukan secara menyeluruh guna menekan praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan lahan negara.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *