Pemecatan La Ode Tariala Dinilai Bisa Jadi Bumerang NasDem Sultra di Pemilu 2029

DelikSultra.com
4 Min Baca
Pemecatan La Ode Tariala Dinilai Bisa Jadi Bumerang NasDem Sultra di Pemilu 2029

Deliksultra.com, Kendari - Pemecatan La Ode Tariala dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) memicu kritik dari Jurni, pendiri NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia memperingatkan, keputusan tersebut berpotensi berdampak terhadap elektabilitas partai, bahkan mengancam perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2029.

Jurni menilai, polemik yang menimpa Tariala tidak cukup dipandang sebagai persoalan internal partai. Menurutnya, keputusan terhadap kader yang telah memperoleh dukungan masyarakat melalui pemilu juga menyangkut kepercayaan konstituen terhadap partai politik.

Ia menyoroti pemilih di daerah pemilihan (dapil) Muna, Muna Barat, dan Buton Utara yang sebelumnya memberikan suara kepada Tariala. Dukungan tersebut, kata dia, merupakan mandat masyarakat yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam setiap keputusan politik partai.

“Ali Mazi sedang menggali kuburan untuk NasDem. Kalau cara mengelola partai seperti ini terus dipertahankan, jangan heran kalau pada Pemilu 2029 NasDem kehilangan banyak kursi,” demikian kritik Jurni terhadap arah politik NasDem Sultra.

Ia mengingatkan, perolehan kursi di lembaga legislatif tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengurus partai dinilai perlu mempertimbangkan dampak keputusan organisasi terhadap hubungan dengan para pemilih.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem resmi memberhentikan La Ode Tariala sebagai kader pada Senin, 26 Oktober 2026. Keputusan tersebut tercantum dalam SK Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026.

Surat keputusan itu diserahkan Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi, kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai.

Juru Bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, menjelaskan bahwa dokumen tersebut berisi keputusan pemecatan Tariala sekaligus pencabutan kartu tanda anggota (KTA). Keputusan itu juga berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW).

Langkah tersebut melanjutkan polemik pergantian Ketua DPRD Sultra yang telah bergulir sejak November 2025. Pada periode itu, DPP NasDem lebih dahulu mengeluarkan keputusan untuk mengganti Tariala dari jabatan Ketua DPRD Sultra.

Pihak NasDem Sultra sebelumnya menyebut pergantian jabatan tersebut sebagai bagian dari evaluasi organisasi. Hubungan Tariala dengan pihak eksekutif juga disebut menjadi salah satu latar belakang pencopotan dari posisi pimpinan DPRD.

Namun, Jurni mempertanyakan keterbukaan partai dalam menjelaskan alasan di balik keputusan yang berujung pada pemecatan Tariala sebagai kader.

Menurutnya, keputusan organisasi yang berdampak luas semestinya disertai penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa keterbukaan, langkah tersebut berisiko menimbulkan persepsi bahwa keputusan diambil secara sepihak.

“Kalau kemarin pencopotan sebagai Ketua DPRD masih ok. Tapi kalau sudah pemecatan, terlebih tanpa alasan yang jelas, itu keputusan bodoh,” tegasnya.

Jurni menilai, NasDem perlu memperhitungkan reaksi masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Tariala. Ia mengingatkan bahwa pemilih bukan sekadar bagian dari angka perolehan suara, melainkan pihak yang memberikan legitimasi kepada wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

“ Masyarakat berhak marah apabila merasa suara mereka dikhianati. Mereka memilih wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan daerah, bukan untuk kemudian melihat mandat itu diperlakukan seolah-olah bisa dihapus begitu saja oleh keputusan pengurus,” ujar Jurni.

Ia menambahkan, kekecewaan masyarakat tidak selalu disampaikan melalui demonstrasi atau protes terbuka. Dalam sistem demokrasi, ketidakpuasan juga dapat diwujudkan dengan mengalihkan pilihan politik pada pemilu berikutnya.

Karena itu, menurut Jurni, NasDem Sultra perlu menjaga komunikasi dengan masyarakat sekaligus mengevaluasi cara menyelesaikan persoalan internal. Kepercayaan pemilih, katanya, tidak cukup dibangun melalui kampanye dan slogan, tetapi harus dijaga lewat sikap serta kebijakan partai.

Kritik tersebut turut menyasar identitas NasDem yang selama ini mengusung gagasan perubahan dan restorasi. Jurni menilai, nilai-nilai itu perlu tercermin dalam praktik organisasi, terutama ketika menghadapi perbedaan pandangan dan persoalan kader.

“Partai baru dengan slogan perubahan atau restorasi, tetapi sikapnya seperti Orde Lama yang otoriter,” kata Jurni.

Ia berpandangan bahwa kader yang telah bekerja membesarkan partai di daerah semestinya memperoleh perlakuan sesuai mekanisme organisasi. Loyalitas, menurutnya, tidak seharusnya diartikan sebagai kewajiban untuk menerima seluruh keputusan pengurus tanpa ruang untuk menyampaikan kritik.

Jurni juga mempertanyakan posisi wakil rakyat ketika keputusan elite partai dinilai lebih menentukan dibandingkan aspirasi masyarakat yang memilih mereka.

“Sekarang orang berjuang membesarkan partai, bekerja mendapatkan kursi, lalu menerima amanah rakyat. Tetapi ketika tidak sejalan dengan keinginan pengurus pusat, semuanya bisa dicampakkan. Kalau begini cara berpikirnya, untuk siapa sebenarnya anggota DPRD bekerja? Untuk rakyat atau untuk kepentingan elite partai?” ujar Jurni.

Baginya, persoalan Tariala menjadi pengingat bahwa tata kelola partai dan pelaksanaan fungsi perwakilan rakyat merupakan dua hal yang saling berkaitan. Konflik internal yang tidak diselesaikan secara terbuka berpotensi memengaruhi citra partai di mata masyarakat.

Jurni memperingatkan, NasDem Sultra menghadapi tantangan untuk mempertahankan kepercayaan pemilih menjelang Pemilu 2029. Jika keputusan partai dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat, dampaknya dapat tercermin pada penurunan dukungan dalam pemungutan suara mendatang.

“Jangan sampai pengurus merasa bisa menentukan semuanya dari atas, sementara suara masyarakat diabaikan. Rakyat punya hak untuk menilai dan menghukum partai melalui pemilu,” ujarnya.

Ia menegaskan, kekuatan partai tidak hanya bergantung pada struktur kepengurusan maupun kewenangan DPP dalam menentukan arah organisasi. Dukungan publik tetap menjadi faktor penting untuk mempertahankan posisi politik dan perolehan kursi legislatif.

Jurni pun mendorong agar polemik pemecatan Tariala dijadikan bahan evaluasi bagi NasDem Sultra, khususnya dalam hal transparansi, komunikasi, dan penghormatan terhadap aspirasi pemilih.

Menurutnya, slogan restorasi perlu dibuktikan melalui tindakan nyata dalam menjalankan organisasi. Sebab, keputusan pengurus memang dapat menentukan status kader, tetapi masyarakat tetap memiliki kewenangan untuk menentukan dukungan politik mereka pada Pemilu 2029.

Reporter : Salman

Berita BerikutnyaAMSI Sultra dan Kejati Perkuat Komunikasi, Sugeng Riyanta Buka Ruang Kolaborasi dengan Pers
Bagikan:

Baca Lainnya