Polemik Lahan Watulondo Belum Usai, Kantor PT SDP Digoyang Demonstrasi
Deliksultra.com, Kendari – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di dua lokasi berbeda, Selasa (4/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penuntasan dugaan sengketa lahan yang melibatkan PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) dengan seorang warga bernama Busi.
Demonstrasi diawali di Kantor PLN UP3 Kendari. Massa mempertanyakan keberadaan sejumlah tiang listrik yang telah berdiri di lahan yang diklaim sebagai milik Busi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asmen Perencanaan PLN UP3 Kendari, Suyatno, menjelaskan bahwa pemasangan fasilitas kelistrikan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak pengembang.
“Sepengetahuan kami, lokasi pemasangan tiang ditunjukkan langsung oleh pihak SDP. Apabila terdapat tiga tiang listrik yang menjadi permasalahan, kami akan melakukan pengecekan dan evaluasi di lapangan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suyatno.
Setelah berdialog dengan pihak PLN, massa melanjutkan aksinya ke kantor PT Swarna Dwipa Property di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Di lokasi tersebut, demonstran menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan lahan yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Koordinator aksi, Eko Rama, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kasus ini akan terus menjadi atensi kami sampai pimpinan PT SDP mempertanggungjawabkan dugaan penyerobotan lahan di hadapan hukum,” kata Eko Rama.
Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, massa juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera meningkatkan penanganan perkara dan menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi unsur pidana.
Kasus tersebut sendiri telah dilaporkan ke Polda Sultra melalui laporan polisi Nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025. Laporan diajukan oleh Busi melalui kuasa hukumnya, Oldi Aprianto.
Dalam laporannya, pelapor menuding PT SDP memanfaatkan lahan yang dipersengketakan untuk kepentingan proyek dengan membangun akses kendaraan, memasang portal, mendirikan tiang listrik, hingga sejumlah bangunan lainnya.
Polda Sultra menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak terlapor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap 7 saksi dan termasuk terlapor, juga dari pihak BPN,” kata Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun.
Ia menambahkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan dikonfirmasi, setelah itu baru dilakukan gelar perkara. Demikian yang dapat kami infokan,” pungkasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT SDP, Darwis, membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menjelaskan sengketa kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses peradilan dan seluruh putusan memenangkan pihak Isak Manarfa.
“Jadi antara Ibu Busi dengan Isak Manarfa berperkara di pengadilan, yang mana pada pengadilan tingkat pertama pada 13 Desember 2021 ada putusan yang dimenangkan oleh Pak Isak Manarfa. Begitupula pada tingkat banding pada 23 Maret 2022, pihak Isak Manarfa dimenangkan lagi, dan pada saat tingkat kasasi hingga inkrah yang putusannya keluar pada 27 Juni 2023 itu juga dimenangkan oleh pihak Isak Manarfa,” jelasnya.
Darwis menilai putusan tersebut menjadi dasar bahwa klaim kepemilikan lahan yang diajukan Busi tidak diakui pada lokasi yang kini dipersoalkan.
“Artinya bahwa, keberadaan Ibu Busi yang mengklaim bahwa ada dia punya sebidang tanah di sana sudah dinyatakan dalam putusan ini bahwa tidak ada lahan yang dimiliki oleh Ibu Busi di lokasi yang menjadi permasalahan hari ini,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti proses terbitnya sertifikat yang dimiliki Busi, yang menurutnya berlangsung ketika perkara masih berproses di pengadilan.
“Kalau masalah proses penerbitan sertifikat oleh Ibu Busi itu pada saat ini berperkara dari tahun 2018 sampai 2023. Di antara perkara ini terbit sertifikat sebelum putusan tingkat pertama tinggal berapa bulan baru ada putusan, artinya bahwa sertifikat diterbitkan saat masih berperkara, artinya bahwa ada keterangan di situ bahwa diterbitkan sertifikat karena tidak ada masalah padahal sudah ada sengketa di Pengadilan Kendari. Ini menandakan bahwa sertifikatnya itu boleh dipertanyakan legalitasnya proseduralnya bagaimana,” bebernya.
Darwis menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dokumen pertanahan yang diterbitkan saat objek masih dalam sengketa dapat dinilai bermasalah secara administratif.
“Putusan Mahkamah Agung dinyatakan bahwa apapun yang terbit di atas tanah yang bersengketa itu dianggap cacat administrasi dan cacat prosedural,” pungkasnya.
Reporter : Andri







