Tambang Pasir Diduga Ilegal di Tuoy Konawe Ditindak, Polisi Sita Excavator

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Konawe – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe. Kali ini, aparat menindak lokasi penambangan pasir yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Konawe saat melakukan operasi di lokasi pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh. Jefri Hamzah.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan aktivitas pengerukan dan pengolahan material pasir yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan yang berlaku.

Selain menemukan kegiatan penambangan, polisi juga mengamankan sebuah alat berat berupa excavator merek Hitachi PC 200 berwarna oranye yang diduga digunakan untuk mendukung operasional tambang tersebut.

“Petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir serta satu unit excavator yang digunakan di lokasi tersebut,” ujar AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, Rabu (3/6/2026).

Hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak di lokasi mengungkap bahwa kegiatan penambangan diduga dijalankan tanpa izin usaha pertambangan maupun dokumen legalitas lainnya. Lahan tempat aktivitas berlangsung diketahui berkaitan dengan seorang warga berinisial D.

Menindaklanjuti temuan itu, penyidik langsung melakukan proses hukum dengan membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal turut diamankan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit excavator Hitachi PC 200, sebuah papan baliho yang terpasang di area tambang, serta uang tunai senilai Rp2.110.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan material pasir.

Menurut AKP Laode, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.

Polres Konawe juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa legalitas resmi. Selain berisiko berhadapan dengan hukum, aktivitas semacam itu dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga di sekitar area penambangan.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *