PT ANA Minta APH Tegas Dalam Penyelesaian Kasus Pembakaran dan Intimidasi Karyawannya
Kasus pembakaran mess dan intimidasi terhadap karyawannya PT Alam Nikel Abadi (PT ANA) yang menyeret seorang kepala OPD di Konawe Utara (Konut) berinisial SP pada 8 Januari lalu terus bergulir.
Direktur PT ANA Ruth mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari salah satu penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), bahwa berkas perkara tindak pidana terhadap tersangka SP sudah lengkap (P21).
“Mengenai kasus yang dilakukan oleh saudara SP ini saya mendapatkan pemberitahuan dari salah satu penyidik Polda Sultra bahwa berkas SP sudah P21. Jadi, kami masih menelusuri sampai dimana kasus ini berkembang. Pada intinya PT ANA hanya meminta kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum terkait dengan penanganan kasus ini”, ujarnya, pada Selasa (15/8/2023).
Sementara itu Wakil Direktur PT ANA Asrul Rahmani menuturkan, dirinya telah berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mendapatkan informasi terkait kasus yang menimpah perusahaannya.
“Kami selaku pelapor dari pihak perusahaan meminta klarifikasi dan konfirmasi ke Kejati Sultra dan informasi yang kami himpun bahwa kasus ini sudah P21 dan sudah dialihkan ke Rutan Kejari Konawe”, tuturnya.
Dengan adanya kasus ini, ia berharap agar APH dapat betul-betul melakukan pekerjaannya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
“Karena kasus ini merupakan kasus pidana, kami selaku pelapor berharap supaya kasus ini dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kasus ini mandek”, pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu, SP bersama sekelompok orang dengan membawa senjata tajam (sajam) diduga melakukan pembakaran mes dan mengintimidasi karyawan PT ANA di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Mereka melakukan pembakaran di mes pekerja, dan ore yang telah kami kumpulkan mereka hampar ulang, bahkan mereka melakukan intimidasi terhadap karyawan kami yang berada di lapangan,” kata Asrul Rahmani.
Menurut Asrul, persoalan ini awalnya adalah persoalan internal keluarga antara pemilik lahan. Dimana, lahan tersebut sedang proses sengketa di PN Konawe antara SP dan JM dan belum ada yang memenangkan dari kedua belah pihak.
Reporter : Red
Editor : Ardy firdaus