Laut Wolo Terancam, PT CNI Diduga Membuang Limbah dari Tongkang

waktu baca 2 menit
Screenshot

Deliksultra.com, Kolaka – Sorotan terhadap dugaan pencemaran laut kembali mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aktivitas tidak biasa di perairan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 28 April 2026.

Dalam rekaman tersebut, tampak cairan berwarna cokelat kemerahan mengalir dari badan sebuah tongkang dan langsung terbuang ke laut, memicu kekhawatiran publik soal dampak lingkungan.

Video berdurasi lebih dari satu menit itu menunjukkan aliran cairan pekat menyerupai lumpur yang keluar dari sisi lambung kapal. Warna mencolok yang terlihat diduga kuat berkaitan dengan material tambang, khususnya ore nikel yang lazim ditemukan di wilayah tersebut.

Kejadian ini disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitar lokasi, termasuk dugaan keterlibatan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Secara kasat mata, cairan yang dibuang tidak menyerupai air bersih, melainkan lebih mirip endapan tanah laterit yang identik dengan limbah tambang nikel.

Jika terbukti sebagai limbah yang belum melalui proses pengolahan, maka pembuangan langsung ke laut berpotensi melanggar aturan lingkungan dan mencemari ekosistem perairan. Dampaknya tidak hanya pada kualitas air, tetapi juga bisa mengganggu kehidupan biota laut dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya tersebut.

Kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Rahman, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dibenarkan. Ia menyebutkan pengawasan terhadap kejadian ini menjadi kewenangan KUPP Kolaka sesuai wilayah kerja.

“Intinya tidak boleh membuang limbah,” jelas Rahman.

Dari sisi regulasi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang menyebabkan pencemaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga secara tegas melarang kapal membuang limbah ke laut, yang diperkuat dengan ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait baku mutu air laut dan pengelolaan limbah cair.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada hasil investigasi di lapangan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Ceria Nugraha Indotama guna meminta penjelasan terkait jenis cairan yang dibuang serta legalitas pengelolaan limbahnya. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan perusahaan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri ekstraktif di kawasan pesisir.

Tanpa pengendalian yang jelas, pembuangan material tambang ke laut berisiko menimbulkan sedimentasi, merusak ekosistem, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar. Kini, publik menanti klarifikasi perusahaan serta langkah tegas dari otoritas terkait untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *