DPRD Sultra Dalami Longsor di IUP PT Almhariq, Sumber Air Warga Dipastikan Aman
Deliksultra.com, Bombana – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 27 April 2026, menyoroti peristiwa longsor di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almhariq di Bombana. Forum ini menghadirkan unsur pemerintah daerah hingga pihak perusahaan untuk mengurai dampak kejadian tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Arnidar, memaparkan hasil pengecekan langsung di lapangan. Ia memastikan bahwa isu kerusakan sumber air bersih yang sempat beredar tidak terbukti.
“Mata air yang dikatakan rusak dan kering itu tidak kami temukan,” tegasnya.
Menurutnya, sumber air yang dimanfaatkan warga di sejumlah wilayah seperti Teomokole hingga Langkema masih dalam kondisi layak konsumsi. Meski begitu, pihaknya tetap meminta perusahaan melakukan langkah antisipatif agar dampak longsor tidak meluas.
“Namun demikian kami juga tetap merekomendasikan ke pihak perusahaan untuk penanganan serius terhadap longsor di area Sump sehingga mata air tetap terlindungi,” tutupnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia menilai longsor yang terjadi tidak bersumber dari aktivitas inti pertambangan, melainkan dipicu kondisi di jalur operasional.
“Ada longsor, tapi bukan di aktivitas pertambangannya. Kemudian DLH turun kelokasi juga tidak menemukan ada air yang keruh. Nah ternyata masalahnya ada di jalan haulingnya, yang memang memiliki kemiringan. Anehnya saat perusahaan hendak melakukan penanganan serius justru ada pihak-pihak yang coba menghalangi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian cepat antara pemerintah dan perusahaan guna mencegah potensi kerugian lebih besar. Selain itu, ia menyebut status perusahaan yang telah memenuhi aspek administratif dan lingkungan.
“PT Almharig Clear and Clean (CnC). Artinya perusahaan ini tidak ada masalah, karena setiap tiga bulan sekali melaporkan lingkungannya,” ucapnya.
Dari sisi perusahaan, Direktur PT Almhariq, Basmala Septian Jaya, menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut. Ia juga membuka ruang pengawasan bersama melalui keterlibatan tim terpadu.
“Dari hasil RDP tadi sudah memunculkan beberapa langkah dan pertemuan lanjutan. Salah satunya nanti akan turun tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Inspektur Tambang selaku pengawas kami. Apapun arahan dari hasil turun lapangan nanti, perusahaan pasti mengikuti,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan selama ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Namanya perusahaan tentu punya aturan, dan Alhamdulillah sampai saat ini aturan itu kami jalankan,” katanya.
Basmala menjelaskan bahwa longsor yang terjadi merupakan kondisi di luar kendali atau force majeure. Namun demikian, pihaknya tetap menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dalam penanganannya.
“Tanah longsor ini salah satu bentuk force majeure, keadaan memaksa. Tidak ada yang menginginkan itu terjadi, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan perusahaan akan terlibat aktif dalam setiap langkah penanganan ke depan.
“Apapun langkah-langkah dari rekomendasi hasil RDP hari ini, perusahaan siap mendampingi dan melakukan itu semua,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya penanganan sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, namun sempat terkendala situasi di lapangan.
“Perusahaan tidak ingin menyudutkan salah satu pihak. Justru yang kami minta dalam rapat tadi adalah bantu kami, dampingi kami untuk melakukan perbaikan. Karena penanganan harus dilakukan secepatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlambatan penanganan berisiko memicu longsor susulan yang lebih besar. Bahkan, ia mengklaim alat berat perusahaan sempat tertahan saat akan digunakan.
“Saya memaksa alat untuk ke lokasi guna melakukan penataan, tetapi dihalangi dan diusir untuk kembali ke lokasi tambang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa upaya serupa sempat dilakukan selama beberapa hari dengan melibatkan aparat desa, namun kembali terhenti.
“Kami sempat melakukan penanganan sekitar tiga hari, dari tanggal 27 sampai 30 maret. Setelah itu penataan masih berlangsung, tetapi kembali dihentikan oleh kelompok masyarakat,” jelasnya.
Basmala menegaskan bahwa pihak yang menghambat tersebut bukan berasal dari pemerintah desa.
“Ini bukan pemerintah desa. Ini kelompok-kelompok masyarakat yang kami juga tidak tahu atas suruhan atau perintah siapa,” ujarnya.
Ia menduga ada pihak tertentu yang mencoba membangun opini negatif terhadap perusahaan.
“Padahal kami siap bertanggung jawab. Justru selama ini kami terus berupaya melakukan langkah-langkah penanganan secara mandiri,” tutupnya.
Reporter : Dandi







