Digeledah Bareskrim, Bos PT Masempo Dalle “Menghilang” di Tengah Kasus Tambang Ilegal
Deliksultra.com, Kendari – Langkah hukum dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara terus bergulir. Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyasar dua lokasi penting milik Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang, dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis sore, 23 April 2026.
Penggeledahan berlangsung di kantor perusahaan serta rumah pribadi Anton yang berada di kawasan Wua-Wua, Kota Kendari. Meski menjadi target utama penyidik, Anton tidak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. Informasi dari pihak kuasa hukum menyebutkan ia tengah berada di Jakarta karena kondisi kesehatan.
Kuasa hukum Anton, Supriadi, membenarkan ketidakhadiran kliennya. Ia mengaku belum mengetahui secara detail penyakit yang diderita, mengingat posisi keduanya berada di kota berbeda.
“Belum bisa saya pastikan sakitnya apa, karena beliau di Jakarta sementara saya di Kendari. Nanti kami komunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Supriadi menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses hukum. Ia memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur karena dilengkapi surat resmi dari pengadilan.
“Secara prinsip kami kooperatif. Saya lihat dokumennya lengkap, termasuk izin dari pengadilan, jadi itu sudah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Proses penggeledahan sendiri berlangsung cukup lama. Hal ini disebut bukan karena kendala, melainkan luasnya area yang diperiksa. Penyidik melakukan penyisiran detail di setiap ruangan guna mengumpulkan bukti yang relevan.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian diketahui mengamankan sejumlah dokumen dari dua lokasi yang diperiksa. Namun hingga kini, pihak Bareskrim belum merinci barang bukti yang berhasil disita.
Brigjen Moh Irhamni dari Dirtipidter Bareskrim Polri menyatakan laporan resmi terkait hasil penggeledahan masih dalam proses.
“Belum ada laporan rinci terkait barang bukti yang diamankan,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Masempo Dalle diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MSWW yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut. Hingga saat ini, total 27 saksi telah diperiksa dalam upaya mengungkap perkara ini.
Sejumlah alat berat dan kendaraan operasional juga telah diamankan dari lokasi tambang, di antaranya dump truck, ekskavator, serta dokumen catatan pengangkutan material.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sebelumnya, Anton juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana pada 21 April 2026 dengan alasan sakit. Penyidik memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sekaligus memverifikasi kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Menurut Irhamni, kehadiran Anton sangat penting untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka menyampaikan pembelaannya.
“Keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk memastikan keseimbangan dalam proses hukum,” tegasnya.
Reporter : Andri







