Buntut Dugaan KDRT, Wali Kota Kendari Resmi Daftarkan Gugatan Cerai terhadap ADP

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Rumah tangga Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), memasuki babak baru. Perselisihan keduanya kini telah dibawa ke jalur hukum setelah Siska mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Kendari.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa permohonan cerai tersebut telah didaftarkan sejak pertengahan April 2026 melalui kuasa hukumnya, Myrwan, SH. Sementara pihak ADP diketahui menunjuk Bossman, S.Si., SH., MH., sebagai pendamping hukum dalam perkara tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan, membenarkan bahwa perkara perceraian tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor register 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi.

“Benar, perkara gugatan perceraian itu telah terdaftar dan saat ini sedang dalam proses persidangan sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, agenda persidangan perdana telah dilaksanakan. Namun Ridwan mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan yang melatarbelakangi gugatan tersebut karena dirinya tidak termasuk dalam majelis hakim yang menangani perkara itu.

Ia menjelaskan bahwa proses perceraian di Pengadilan Agama harus melalui sejumlah tahapan, dimulai dari mediasi antara kedua belah pihak. Jika upaya damai tidak menghasilkan kesepakatan, sidang akan berlanjut ke penyampaian jawaban para pihak, pembuktian, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kendari, pengadilan telah menerbitkan surat panggilan kepada pihak tergugat serta mengurus administrasi yang diperlukan bagi penggugat. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Sebelum gugatan cerai mencuat ke publik, nama Siska Karina Imran sempat menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa dirinya melaporkan ADP ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Siska, Bossman. Ia mengungkapkan bahwa laporan itu telah disampaikan beberapa bulan lalu dan saat ini masih berproses di kepolisian.

“Laporannya sudah cukup lama. Kalau tidak salah masuk sekitar bulan Maret dan saat ini masih berjalan,” kata Bossman kepada wartawan.

Meski mengakui adanya laporan tersebut, Bossman tidak menjelaskan secara detail bentuk dugaan kekerasan yang dilaporkan kliennya. Ia juga menepis isu yang beredar bahwa dugaan KDRT terjadi setelah adanya peristiwa penggerebekan yang melibatkan ADP dengan seorang perempuan di salah satu hotel di Kendari.

“Itu tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga disebut masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan meskipun proses hukum tetap berjalan.

Di tengah ramainya pembahasan mengenai persoalan rumah tangga Wali Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika turut memberikan klarifikasi.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara kehidupan personal seorang pejabat dengan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Ini merupakan persoalan pribadi yang tidak berhubungan dengan kebijakan maupun pelayanan pemerintahan. Aktivitas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sahuriyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar dan tidak memperluas spekulasi terkait kehidupan pribadi orang lain.

Sahuriyanto menambahkan bahwa permasalahan yang sempat menjadi perbincangan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan oleh pihak-pihak terkait. Karena itu, ia berharap isu tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik di ruang publik.

“Pemerintah tetap fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat menghormati privasi yang bersangkutan,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *