Kasus Tambang Nikel Ilegal, Bareskrim Sinyalkan Penjemputan Paksa Anton Timbang
Deliksultra.com, Kendari – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal.
Ketidakhadiran Anton Timbang terjadi saat agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berjalan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Masih jalan prosesnya,” ujar Irhamni singkat Sabtu 20 Juni 2026.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik, Irhamni mengisyaratkan langkah tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Iya,” jawabnya saat dikonfirmasi terkait kemungkinan penjemputan paksa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Anton Timbang terkait alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik Bareskrim Polri juga belum menjelaskan jadwal pemanggilan ulang maupun tahapan lanjutan yang akan ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus dugaan tambang nikel ilegal yang menyeret nama Anton Timbang sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Sultra. Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.
Reporter : Andri







