Kasus Korupsi PT AMIN Bergulir, KAH Sultra Desak Pemeriksaan Ulang PT Carsurin
Deliksultra.com, Kendari – Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka terus menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang telah menjerat sembilan tersangka, muncul dorongan agar penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditahan, tetapi juga menelusuri peran lembaga pendukung dalam rantai tata niaga ore nikel.
Desakan tersebut disampaikan Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (25/6/2026). Massa meminta penyidik Pidana Khusus mengembangkan penyidikan terhadap lembaga surveyor yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen verifikasi ore nikel.
Koordinator aksi, Sarman, menyebut salah satu lembaga yang perlu kembali dimintai keterangan ialah PT Carsurin. Menurutnya, perusahaan tersebut diduga berperan dalam penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang menjadi bagian penting dalam aktivitas perdagangan ore nikel.
“PT Carsurin diduga mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) untuk PT AMIN. Karena itu kami meminta penyidik memanggil dan memeriksa kembali pihak perusahaan agar seluruh rangkaian perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan lembaga surveyor memiliki fungsi strategis dalam tata kelola perdagangan mineral sehingga seluruh proses yang berkaitan dengan penerbitan dokumen perlu didalami oleh penyidik.
Sementara itu, Kejati Sultra sebelumnya memastikan proses pengembangan perkara masih berjalan. Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jilid III sebagai dasar untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Sugeng.
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara yang diungkap penyidik mencapai sekitar Rp233 miliar. Meski sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum, penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengungkapkan bahwa pihak PT Carsurin pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Hingga saat ini pihak PT Carsurin sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Irwan pada 3 Juni 2026.
Sampai berita ini disusun, pihak PT Carsurin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media.
Reporter : Andri







