Tampar dan Pukul Warga, Plt Lurah Toronipa Divonis Dua Bulan Penjara Bersyarat
Deliksultra.com, Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan vonis bersalah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Indawati, dalam perkara dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Muhammad Andi Riski alias Bionda. Meski divonis dua bulan penjara, hukuman tersebut tidak langsung dijalankan karena bersifat pidana percobaan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Unh pada Rabu (29/7/2026). Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha, hakim menilai unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim memutuskan Indawati dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan selama empat bulan. Selama periode tersebut, terdakwa tidak akan menjalani hukuman badan sepanjang tidak kembali melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Perkara ini berawal dari insiden yang terjadi di kawasan Permandian Vila Aksa, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan dakwaan, korban saat itu sedang bersiap mengangkut penumpang untuk wahana banana boat ketika dipanggil oleh terdakwa. Saat korban menghampiri melalui tangga menuju lokasi Indawati berada, terdakwa diduga menampar pipi korban menggunakan tangan kanan.
Keributan sempat diredam oleh anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi. Namun, beberapa saat kemudian, ketika korban berada di area parkir Vila Aksa bersama petugas, terdakwa kembali diduga menghampiri dari belakang dan melayangkan satu kali pukulan ke arah pipi kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada kedua pipi serta telinga sebelah kiri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Soropia oleh orang tua korban, Zaenab, sehingga berlanjut ke proses hukum.
Dengan putusan yang telah dibacakan dan perkara yang tercatat memasuki tahap minutasi pada hari yang sama, proses persidangan di tingkat PN Unaaha resmi dinyatakan selesai. Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang melibatkan pejabat kelurahan tersebut.
Reporter : Eko Rama







